9 Parpol di Lebak Terima Rp2,7 Miliar Dana Publik, Ini Fungsi dan Pengawasannya
LEBAK– Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan dana publik sebesar Rp2,7 miliar lebih untuk mendukung aktivitas sembilan partai politik (parpol) yang berhasil meraih kursi di DPRD Lebak hasil Pemilu 2024.
Dana tersebut merupakan bantuan keuangan yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Rudi Hermawan, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesbangpol Lebak, menjelaskan bahwa nominal bantuan disesuaikan dengan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing parpol dalam pemilu terakhir.
“Setiap suara dihargai Rp3.500. Total suara sah dari sembilan parpol yang lolos DPRD mencapai 773.655. Dari situlah anggaran bantuan dihitung” terang Rudi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (21/6/2025).
Rudi menambahkan bahwa seluruh dana telah didistribusikan kepada masing-masing partai pada April 2025 melalui proses yang transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah disalurkan langsung ke rekening parpol. Prosedurnya jelas dan terbuka,” ujarnya.
Terkait penggunaannya, bantuan keuangan ini terbagi dalam dua pos utama.
Sebanyak 60 persen wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat, sedangkan 40 persen sisanya boleh digunakan untuk kebutuhan operasional partai.
“Dana publik ini tidak boleh dipakai sembarangan. Pemanfaatannya diawasi langsung oleh BPK dan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya agar partai politik tidak hanya aktif saat pemilu, tetapi juga berperan mencerdaskan warga secara berkelanjutan,” jelas Rudi.
Dengan adanya alokasi dana ini, pemerintah daerah berharap partai politik mampu menjalankan fungsinya secara maksimal tidak hanya dalam hal rekrutmen politik, tetapi juga dalam membangun kesadaran politik masyarakat, khususnya di daerah. (*/Sahrul).
