Ada Info TKA Ilegal di PT IMM, Disnaker Banten Tak Kunjung Sidak ke Lokasi
LEBAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten mengaku saat ini tengah melakukan upaya klarifikasi dan pengumpulan data kepada pihak Disnaker Kabupaten Lebak, soal belasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan di perusahaan tambang Emas milik PT Indo Mitra Mulya (IMM), yang berlokasi di Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Saat dihubungi, Ubaidilah, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan pada kantor Dinas Tenaga Kerja Pemprov Banten mengatakan, bahwa pihaknya sudah menugaskan tim untuk melakukan proses pengumpulan data terkait TKA yang dipekerjakan di perusahaan tambang Emas PT IMM di Lebak.
“Saya sudah tugaskan pengawas, sekarang masih proses pengumpulan data. Silahkan konfirmasi ke Pak Rahmat, petugas pengawas,” ujar Ubaidilah.
Terpisah, Rahmat petugas pengawas saat dihubungi, dirinya membenarkan saat ini pihak tengah melakukan upaya klarifikasi dan pengumpulan data kepada pihak Disnaker Pemkab Lebak.
“Kita sudah bentuk tim saat ini masih klarifikasi dan pengumpulan data mohon kerjasamanya,” ujar Rahmat kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).
Rahmat mengakui, tim pengawas Disnaker Pemprov Banten sampai saat ini belum ke lokasi pabrik pengolahan hasil tambang milik perusahaan tambang Emas PT Indo Mitra Mulya (IMM) tempat dipekerjakannya belasan TKA yang diduga ilegal.
“Iya belum kesana, kami masih melakukan klarifikasi dan pengumpulan data terlebih dahulu. Selain itu kami masih tengah mengurus kasus pidana di Tangerang. Insya Allah minggu depan pak, nanti dikabari. Mohon maaf sebelumnya,” imbuh Rahmat.
Disinggung jika sebelum pihak pengawas Disnaker mendatangi lokasi, dan kemudian para TKA itu sudah tidak berada di lokasi pabrik, Rahmat mengaku tidak mengkhawatirkan hal tersebut.
“Dalam hal ini kan permasalahannya bukan pada TKA atau orang asing itu nantinya, tapi yang mendatangkan atau yang memperkerjakan. Di pasal 42 Undang-undang 2013 tentang ketenagakerjaan. Perusahaan tidak boleh mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tanpa ada izin, kalau bukti ada kita bisa proses dan bisa kita jerat pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun, pasti kita proses,” tandas Rahmat. (*/Sandi)