Ada Kades di Lebak Jadi Komite Sekolah, Dindik: Itu Melanggar Aturan dan Harus Mundur

LEBAK – Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang Komite Sekolah, bahwa Kepala Desa (Kades), anggota dewan dan juga ASN pemegang jabatan lainnya, tidak diizinkan duduk sebagai pengurus komite.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tersebut ditegaskan agar Kepala Desa yang telah diangkat menjadi komite sekolah agar mundur.

Namun pada kenyataannya, masih ada Kepala Desa yang menjadi pengurus komite sekolah, bahkan duduk sebagai ketua komite.

Seperti kejadian di Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, dimana Kades di desa itu menjadi komite sekolah dan jelas-jelas telah melanggar Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.

Aktivis Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lebak, Dendi RM menyoroti hal ini.

Ia mengatakan, “Kok sekolah pengurus komite nya dari Kepala Desa? Padahal sesuai Permendikbud itu kan dilarang,” ungkap Dendi.

Kartini dprd serang

Dendi pun sangat menyayangkan akan tindakan kepala sekolah yang mengangkat dan menyetujui Kepala Desa tersebut untuk menjadi komite sekolah, bahkan Kepala Desa tersebut tidak menjabat di satu sekolah saja melainkan menjabat komite di dua sekolah yang berbeda.

“Permendikbud sudah melarang mestinya Kepala Desa tersebut mundur, jangan melawan aturan, sebab, komite itu kan perwakilan orang tua murid aktif bukannya perwakilan Kepala Desa,” tegas Dendi.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Kholik, mengatakan, bahwa Kepala Desa atau Lurah memang dilarang untuk menjadi komite sekolah.

“Jika ada Kepala Desa yang menjadi komite sekolah diharapkan komite tersebut diminta untuk segera mengundurkan diri, dan dilakukan pemilihan ulang lagi untuk mengganti komite yang baru,” ujar Kholik, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (25/9/2017) kemarin.

Lalu apa sanksi kalau ada Kepala Desa yang menjadi komite sekolah? Menjawab pertanyaan itu, Kholik menjelaskan, dalam Permendikbud tidak diatur adanya sanksi, namun aturan tersebut harus tetap dihormati dan dilaksanakan.

“Sanksi memang tidak dicantumkan, akan tetapi itu melanggar, makanya kita akan memberi waktu untuk menyesuaikan itu semua,” tegasnya. (*/Sandy)

Polda