Aktivis Lingkungan Soroti Maraknya Tambang yang Diduga Ilegal di Lebak
LEBAK – Pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Lebak, menuai sorotan negatif dari para kalangan aktivis. Salah satunya, seperti tambang batu bara yang berlokasi di Kecamatan Bojongmanik, Desa Mekarmanik, Kabupaten Lebak.
Hasil dari informasi yang diterima, tambang batu bara yang berlokasi di wilayah itu diduga tidak mengantongi izin pertambangan tipe A.
Tak hanya itu, aktivitas dari pertambangan itu pun mengganggu ketertiban umum di wilayah tersebut.
Fatur salah seorang dari aktivis peduli lingkungan mengatakan, dalam hal ini Pemerintah Daerah serta DPRD Kabupaten Lebak harus bersikap tegas dalam menyikapi atas maraknya tambang tambang yang diduga tidak mengantongi surat izin atau ilegal.
“Saya selaku aktivis peduli lingkungan sangat menyayangkan terhadap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Lebak yang terkesan abai dalam menangani persoalan tambang yang diduga ilegal di Lebak, seperti di Kecamatan Bojongmanik, Desa Mekarmanik,” kata Fatur dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (19/12/2023).
Kata Fatur, aktivitas pertambangan batu bara tersebut menurutnya, harus memiliki surat izin pertambangan tipe A terlebih dahulu sebelum melakukan operasi pertambangan.
“Saya heran di Lebak tidak memiliki surat izin tapi bisa melakukan pertambangan. Ini bisa dikatakan pertambangan ilegal,” katanya.
Dirinya menyebutkan, regulasi dalam UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Pada Pasal 35 Ayat 1 dan 4 bahwa, seharunya usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang didelegasikan kewenangannya kepada pemerintah daerah provinsi.
Sedangkan dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan juga bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin bisa terkena ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Ditemukan PETI yang tersebar dan tambang batu bara di Kecamatan Bojongmanik. Dengan demikian hal ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah daerah terhadap praktik penambangan ilegal di Kabupaten Lebak,” tandasnya. (*/Yod/Aji)