Bupati Lebak Iti Jayabaya Bolehkan Rumah Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadhan

LEBAK – Memasuki bulan suci Ramadhan, umat Islam akan menjalankan ibadah puasa dan kegiatan ibadah lainnya selama sebulan penuh.

Sikap toleransi, penghormatan oleh umat agama lain atau masyarakat yang tidak ikut beribadah terhadap umat Islam yang sedang menjalani ibadah puasa, tentu merupakan sebuah kewajaran dan bentuk itikad baik warga bangsa untuk menjaga kerukunan.

Bukan sebaliknya, toleransi diartikan warga yang sedang beribadah harus menghormati yang tidak beribadah. Cacat fikir, jika hal ini yang harus dipaksakan di masyarakat mayoritas Islam.

Dampak dari sikap toleransi ini, sejak dulu sudah terbiasa jika warung atau rumah makan, pada bulan suci Ramadhan mereka menutup usahanya di pagi dan siang hari. Biasanya baru pada waktu sore harinya, usaha makanan mulai menjajakan dagangannya kepada warga.

Namun kondisi tersebut sudah mulai berubah, setidaknya hal itu terlihat dari kebijakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya pada Ramadhan kali ini, yang tertuang dalam surat imbauan Bupati Lebak No: 916/KESRA/III/2023, yang terbit Rabu (22/3/2023).

Diketahui berdasarkan surat imbauan Bupati Lebak tersebut, usaha warung nasi atau rumah makan yang ada di wilayah Kabupaten Lebak diperbolehkan membuka usahanya pada pagi maupun siang hari selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah.

Kebijakan ini nampak berbeda dengan sejumlah daerah lain di Banten, yang masih melarang rumah makan buka siang hari di bulan Ramadhan.

Namun melalui surat seruan ini, Bupati Iti Jayabaya mengajak kepada masyarakat Kabupaten Lebak untuk saling menjaga dan menghormati supaya kenyamanan dan kekhusyukan dalam menjalankan Ibadah Suci bulan Ramadhan.

Setidaknya ada enam poin dalam surat seruan Bupati Lebak tersebut. Seruan juga diperuntukkan kepada seluruh masyarakat dan pemilik rumah makan atau tempat hiburan.

Berikut poin-poin seruan Bupati Lebak untuk masyarakat dalam mengisi bulan Ramadhan 1444 Hijriyah :

1. Dapat menciptakan keamanan, ketertiban serta membangun sifat toleransi guna kekhusuk-an dan kenyamanan selama pelaksanaan pada ibadah bulan suci Ramadhan.

2. Kepada kaum muslimin dan muslimah kiranya dapat meningkatkan amal ibadah melalui berbagai kegiatan Shalat Tarawih, Tadarusan, Pesantren Kilat, Ceramah menjelang berbuka puasa dan membayar Zakat, Infaq dan Shadaqah.

3. Bagi yang tidak berpuasa karena suatu hal agar tidak makan dan minum di tempat umum guna menghormati saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa.

4. Kepada para pemilik rumah makan atau warung nasi, agar tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi atau siang hari.

5. Kepada pemilik hotel atau penginapan, Cafe dan tempat hiburan (Billiard, Play Station, Warnet dan lain-lain) agar menyesuaikan kegiatannya selama bulan suci Ramadhan 1444 H / 2023 M.

6. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak agar meningkatkan ketertiban dan keamanan serta dilarang keras membakar petasan.

Seruan Bupati Lebak ini diklaim sebagai upaya untuk pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan kali ini bisa berjalan dengan khusyuk.

“Sebagai upaya untuk peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, diharapkan seruan dari Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat Kabupaten Lebak,” tulis isi surat tersebut menutup imbauannya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Lebak, Alkadri, membenarkan bahwa rumah makan di Lebak boleh buka di pagi dan siang hari di bulan Ramadhan.

Meski begitu, Pemkab Lebak tetap tidak membebaskan melainkan menerapkan syarat, yakni pedagang tidak boleh menjual dagangannya secara terbuka.

Alkadri menjelaskan, pemilik rumah makan atau warung nasi harus menyiasati agar tempat usahanya tidak menampakkan dagangannya secara terbuka.

“Harus pakai tirai untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ungkap Alkadri.

Dia mengklaim bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Bahkan, tahun lalu pun kita berlakukan kebijakan yang sama,” tegas Alkadri. (*/Rijal)

Honda