Diduga Lakukan Penipuan, Polsek Cipanas Lebak Ringkus Pegawai Showroom PT BBM
LEBAK – Pegawai showroom PT. Banten Bakti Motor (BBM) yang berinisial ES, yang berlokasi di Kampung Lurah, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dibekuk Unit Reskrim Polsek Cipanas, Minggu (24/9/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima, terduga pelaku berinisial ES telah melakukan tindakan penipuan terhadap masyarakat yang ingin membeli sepeda motor.
Tak tanggung tanggung ES membawa kabur uang konsumen dengan nilai yang fantastis sejumlah Rp700 juta.
Kanit Reskrim Polsek Cipanas, IPDA Supardi mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksi penipuannya yakni, setiap masyarakat yang datang ke showroom untuk membeli sepeda motor cash maupun kredit diberikan kwitansi pasar dengan distempel showroom PT. Banten Bakti Motor (BBM).
Setelah itu pelaku menerima uang down payment (DP) dari konsumen, dirinya mengatakan bahwa kendaraan yang akan dibeli harus indent selama 2 minggu sampai 1 bulan.
“Untuk konsumen yang telah tertipu oleh pelaku jumlahnya 40 orang dengan kerugian mencapai Rp700 juta, ” kata Supardi pada saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (25/9/2023).
Kata dia, pada saat Unit Reskrim mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan, pihaknya langsung bergerak untuk menangkap ES.
“Akhirnya pelaku berhasil kami amankan di Kota Serang,” terangnya.
Untuk pelaku, kata dia, sekarang sudah diamankan di Polsek Cipanas, Kabupaten Lebak.
“Saya harap kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan agar tetap menjaga kondusifitas, karena kasus ini telah ditangani oleh Kepolisian,” tandasnya. (*/Yod/Aji)