Pemkot Cilegon Tak Berani Sanksi PT SUJ yang Cemari Lingkungan, DPRD Kok Diam?

DPRD Cilegon Idul Adha

CILEGON – Meski diketahui sudah sering melakukan pelanggaran dengan membuang limbah yang menyebabkan pencemaran lingkungan, Pemerintah Kota Cilegon ternyata belum juga kunjung memberi saksi menutup dan menghentikan operasional PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).

Pemkot Cilegon yang tidak berani menegakkan aturan sanksi padahal diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda), namun hal ini juga terkesan didiamkan oleh DPRD Kota Cilegon, khususnya Komisi II yang membidangi persoalan lingkungan.

Baca Juga : Meski Mencemari Lingkungan, Pemkot Cilegon Tak Berani Tutup PT SUJ

DPRD Pandeglang Kurban

Menyikapi hal ini, elemen masyarakat menuding tanggungjawab pengawasan DPRD Kota Cilegon, khususnya Komisi II, tidak dilakukan dengan baik dan dianggap lemah.

Iman Khadafi, Ketua LSM Forum Pemuda Karya Cilegon (Forpakci), menilai bahwa sudah selayaknya PT SUJ mendapatkan sanksi penutupan sementara, dan Pemkot Cilegon mewajibkan pabrik gula itu memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya.

Gerindra Banten Idul Adha

“Dalam kasus ini semestinya ada sanksi terhadap pihak SUJ, yang idealnya dilakukan penutupan sementara oleh Pemkot Cilegon sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Perda. Agar pihak SUJ ini fokus dulu melakukan perbaikan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL),” tegas Iman kepada faktabanten.co.id, Kamis (17/11/2017).

Selain itu, dalam persoalan ini pria yang akrab dipanggil kang Iman ini juga menuding lemahnya pengawasan dari Komisi II DPRD Kota Cilegon.

“Ya kami menyayangkan lemahnya pengawasan dari Komisi II terhadap pencemaran limbah SUJ dan pihak eksekutif yang belum memberi sanksi kepada pihak SUJ. Masa Dewan tidak merasa tersinggung ketika aturan yang dibuatnya (Perda Nomor 2 Tahun 2004) tidak dilaksanakan oleh pihak eksekutif. Sebagai wakil rakyat mestinya ada reaksi secara prinsip sesuai Tupoksi, namun dalam prakteknya seakan belum mengetahui persoalan yang sudah ramai diberitakan oleh media ini,” tegas kang Iman.

Kpu

Sementara terkait sanksi penutupan yang dikhawatirkan Plt Walikota Cilegon, akan berimbas pada hilangnya pekerjaan bagi ribuan buruh, Forpakci secara tegas membantah logika tersebut.

“1500 karyawan SUJ itu akan tetap mendapatkan gaji, kan hanya ditutup sementara untuk perbaikan, kecuali ditutup permanen baru akan banyak PHK,” tegas Kang Iman.

Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, dalam Bab 15 Pasal 40, Walikota berwenang melakukan tindakan administratif terhadap kegiatan usaha yang melangggar ketentuan Perda. Dari mulai pencabutan izin sementara sampai pencabutan izin selamanya.

Sementara ketika dimintai tanggapannya, Ketua Komisi II DPRD Cilegon Abdul Ghofar, sepertinya belum begitu mengetahui kasus pencemaran limbah oleh PT SUJ ini.

“Kalau secara kelembagaan ya harus kesepakatan dari semua anggota komisi 2. Kalau ada data yang valid boleh di-share ke komisi 2 kang,” ujar Ghofar dihubungi melalui pesan WA.

Ditanya tentang tidak adanya sanksi dari Pemkot Cilegon atas pelanggaran oleh PT SUJ, Ghofar menilai hal tersebut perlu dilakukan klarifikasi.

“Kalau secara pribadi saya tidak melihat ada ketidak konsistenan dari sikap Plt Walikota dalam pelaksanaan kebijakan sebelumnya, dan saya kira ketegasan itu akan selalu dilaksanakan. Nanti akan ditanyakan ke beliau (Edi Ariadi – red),” tegas Ghofar.

Sebagaimana diketahui sebelumnya limbah cair dari PT SUJ sudah sering mencemari lingkungan dan tercatat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon pada tahun 2014 pernah mendapat teguran tertulis, kemudian pada tahun 2016 pernah mendapat sanksi denda Rp 1,2 Miliar.

Namun hingga kini PT SUJ masih saja melakukan pelanggaran di tahun 2017 ini, dimana limbah cair PT SUJ dialirkan sembarangan dan mencemari kali di Ciwandan sehingga airnya berwarna kuning pekat dan berbau. (*/Ilung)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien