Diduga Tak Berizin, Galian Tanah di Samping Exit Tol Rangkasbitung Masih Bebas Beroperasi

Lazisku

 

LEBAK – Adanya aktivitas galian tanah yang berlokasi di jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung, tepatnya di samping Pintu Exit Tol Rangkasbitung, Serang-Panimbang (Serpan), Kecamatan Cibadak, diduga tak mengantongi izin.

Hasil pantauan wartawan Fakta Banten di lapangan, galian tanah yang diduga tak memiliki izin itu, hingga kini masih bebas beroperasi seolah tak tersentuh penegakan hukum.

Ks

Diketahui, galian tanah itu beroperasi sudah cukup lama. Namun, hingga saat ini tidak diketahui siapa pemiliknya.

Adanya galian tanah tersebut menuai banyak komentar dari para aktivis di Kabupaten Lebak. Salah satunya dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ormas Badak Banten, Iwan Hermawan.

dprd pdg

Menurutnya, aktivitas galian tanah tersebut dinilai hanya menimbulkan dampak negatif saja.

Selain menimbulkan polusi debu, galian tersebut juga telah melakukan pengrusakan terhadap fasilitas negara yaitu dibongkarnya pembatas jalan untuk dijadikan akses jalan menuju lokasi galian tanah tersebut.

“Aktivitas galian tanah itu hanya menimbulkan dampak negatif, dan tidak ada PAD yang masuk untuk Pemkab Lebak,” kata Iwan, Selasa (26/9/2023).

Kata dia, dalam waktu dekat Ormas Badak Banten akan berkoodinasi dengan pihak terkait, yaitu Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, untuk mempertanyakan terkait izin galian tanah tersebut.

“Kami juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera turun kelapangan menutup aktivitas galian tanah itu,” tandasnya. (*/Yod/Aji)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien