Dishub Lebak Tertibkan Izin Trayek dan Uji KIR Angkot di Terminal Aweh

Sankyu

LEBAK – Puluhan angkutan umum, yang berada di sekitar Terminal Aweh dilakukan penertiban oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Sabtu (21/10/2017). Penertiban tersebut dilakukan agar seluruh angkutan yang ada di Terminal Aweh tidak mangkal di luar terminal.

Selain penertiban, Dishub juga merazia puluhan angkot yang diketahui tidak memiliki surat-surat kelengkapan kendaraannya, seperti STNK, uji KIR dan izin Trayek.

“Ada sekitar 50 angkot yang kita tertibkan dan kita razia, jika kedapatan tidak memiliki surat kelengkapan, atau surat KIR dan trayeknya mati maka kita persilahkan untuk mengurus perpanjangannya saat itu juga. Jika tidak mengindahkan maka kita tidak segan untuk menindaknya dengan memberi surat tilang,” kata Heru Suseno selaku petugas pemeriksa kendaraan, ditemui di lokasi.

Sekda ramadhan

Menurut Heru, penertiban dan razia tersebut dilakukan untuk dapat memberikan efek jera bagi seluruh angkutan umum yang tidak mematuhi aturan.

“Untuk memberikan efek jera saja, tapi penindakan ini kita lakukan secara tegas, kita razia juga seluruh KIR dan trayeknya, kalau tidak mematuhi aturan ya kita tilang. Razia penertiban ini kita lakukan di semua terminal yang ada di Lebak, dan itu kita lakukan secara kontinyu,” jelas Heru.

Pihaknya berharap, untuk kedepan para pengusaha angkutan umum sadar terhadap kewajibannya, membayar retribusi kendaraan, melengkapi surat izin kendaraan, mengaktifkan uji KIR dan trayek, dan seluruh angkutan wajib memasuki terminal agar tidak ada lagi angkutan yang tercecer di luar terminal.

“Ketentuan ini agar para sopir angkutan umum dapat mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. (*/Nana Sofyan)

Honda