Iklan Banner

Diskusi: Siapa Pejabat Banten Terlibat di Korupsi Dana Hibah Pesantren?

Pandeglang Gerindra HUT

LEBAK – Sejumlah aktivis Mahasiswa, Ormas, hingga akademisi dan praktisi hukum melaksanakan diskusi tentang Kasus Dana Hibah Ponpes, Salahkah WH ? Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kader Masyarakat Pembangunan (Kamp Banten) yang berlangsung di Coffee Leuit Baduy, Jl. Raya Ir. Soetami Kampung Ciawi, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Diketahui sebelumnya Kejati Banten telah memeriksa sejumlah pejabat pemerintah Provinsi Banten, terkait dugaan penyunatan dana hibah pondok pesantren (ponpes) sebesar Rp117 miliar.

Diskusi ini dipandu oleh Arwan sebagai moderator serta dihadiri oleh beberapa narasumber diantaranya: Akhmad Jajuli, Daddy Hartadi, Adi Abdillah Marta, Wahyudi, dan Aziz Hakim.

Akhmad Jajuli selaku narasumber di acara diskusi tersebut, dalam paparanya menjelaskan bahwa. Dimana kita melihat sebuah kemungkaran, tapi jangan diam saja maka berbuatlah sesuai dengan kapasitas kita, disini ada praktisi hukum, ada mahasiswa dengan organisasinya, ada ormas, ada akademisi dan lain sebagainya.

“Setiap dari kita harus mengambil peran dan menjadi obor dalam kegelapan, dan jelas ini adalah sebuah kesalahan karena tidak dilakukannya verifikasi faktual hanya administrasi saja”, kata Akhmad Jajuli, salah satu narasumber diskusi kepada Fakta Banten, Minggu (09/05/2021).

Agil HUT Gerindra

Sedangkan Daddy Hartadi menyampaikan pandangannya, Dianggarkannya pemberian dana hibah atas dasar Permendagri tahun 2018, tapi ada beberapa pasal diatas Permendagri yakni PP nomor 2 tahun 2012 tentang Hibah Daerah terutama di pasal 21 ayat 2 bahwa dana hibah itu bisa diberikan jika Pemerintah Daerah sudah memenuhi anggaran dasar standar minimal. Pada konteksnya kesehatan dan pendidikan.

“Kalau Permendagri dijalani dengan benar, Pergub juga dijalani dengan benar, kan nggak ada yang begini-begini. Berarti kalau ada yang begini-begini ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa atau yang menyelenggarakan Pemerintahan salah satunya ya Gubernur Banten,” jelas Daddy Hartadi.

Selanjutnya Wahyudi sebagai pengacara FSPP juga mengungkapkan bahwa siap melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh penyelenggara Pemerintahan Provinsi Banten.

“Jika para ulama melalui wadah FSPP mau melakukan class action melalui gugatan perbuatan melawan hukum, kami sebagai pengacara siap,” tegas Wahyudi.

Sedangkan Aziz Hakim sebagai Ketua DPW Badak Banten mengungkapkan, kami akan melayangkan surat kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan mal administrasi yang telah dilakukan pejabat pemerintah di Provinsi Banten.

“Kami daripada ormas Badak Banten mengajak seluruh elemen bersatu untuk melakukan chek and balance atas kasus yang mencoreng nama baik Banten saat ini, serta setelah lebaran nanti akan melayangkan surat kepada Ombudsman RI untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan mal administrasi agar kasus ini dapat sepenuhnya terungkap dengan jelas juga transparan,” tutup Aziz. (*/EzaYF).

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien