Dituding Berhentikan Sekdes Secara Sepihak, Ini Kata Kades Mekarjaya Cijaku

Dprd ied

LEBAK – Mistarudin Kades Mekarjaya, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, membantah pemberitaan di media bahwa dirinya memberhentikan sementara Sekdesnya secara sepihak.

Kepada wartawan Fakta Banten saat ditemui di rumahnya, Mistarudin menuturkan bahwa pemberhentian sekdesnya itu bukan secara sepihak, melainkan sesuai prosedur.

“Keputusan tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan teguran berupa lisan dan tulisan. Bahkan saya beserta ketua BPD pun bareng-bareng menegur Sekdes Sumantri di ruangan saya. Setelah dilakukan teguran itu, Sekdes tersebut membuat pernyataan apabila dia (Sumantri -red) mengulangi lagi tidak masuk kerja tanpa alasan maka siap diberhentikan, tapi ternyata dia tidak berubah, sering tidak masuk kerja tanpa alasan,” beber Mistarudin, Jumat (26/3/2021).

Berita acara Rapat terkait Pemberhentian Sekdes /Dok

Lebih lanjut Mistarudin dan perangkat desa serta BPD menyerahkan pembinaan Sekdes Sumantri ke pihak Kecamatan Cijaku.

“Setelah 3 bulan dibina ternyata hasilnya nihil tidak mau berubah, tetap tidak disiplin kerja. Setelah teguran dan pembinaan dilakukan ternyata kinerja sekdes benar-benar sepertinya tidak ada niatan untuk mau berubah atau bekerja dengan baik” lanjutnya.

Dalam Rapat Evaluasi Perangkat Desa tahun 2020, masyarakat mendesak agak Sekdes Sumantri diberhentikan, demi kebaikan Desa Mekarjaya.

dprd tangsel

“Pemberhentian Sumantri tidak ada unsur politis, atau kebencian, ini murni untuk kemajuan Desa,” pungkas Mistarudin.

Sementara itu, Asep Juanda salah satu perangkat Desa Mekarjaya, Ia menyayangkan pemberitaan media yang menyudutkan kepala Desa Mekarjaya terkait pemberhentian Sekdesnya secara sepihak. Padahal kenyataannya bahwa ini hasil aspirasi dan usulan masyarakat di Rapat Evaluasi Perangkat Desa pada tanggal 26 Juli 2020 lalu.

“Rapat evaluasi menghasilkan keputusan secara musyawarah mufakat bahwa Kades harus memberhentikan Sumantri sebagai Sekdes Mekarjaya secara tidak dengan hormat, karena telah melanggar disiplin kerja sebagai Sekdes, tidak masuk kerja selama 6 bulan berturut-turut hanya masuk 2 hari, Jadi pemberhentian Sumantri ini hasil musyawarah bukan keputusan Kepala Desa sepihak,” ujarnya.

Asep menambahkan bahwa keputusan memberhentikan sekdes berdasarkan pada peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan Perbup No. 23 tahun 2017 pasal 9 ayat 3, apabila perangkat tidak masuk selama beberapa hari desa mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 3 bulan, kepala desa memberhentikan perangkat desa. Sedangkan saudara Sumantri tidak masuk kerjanya lebih dari 3 bulan dan berturut-turut pula,” pungkasnya.

Sementara di tempat terpisah, Ketua BPD Mekarjaya, Aan Juanda membenarkan soal pemberhentian Sekdes tersebut dan sudah dilakukan mediasi dengan pihak kecamatan.

“Saya selaku BPD sudah memperingati, bahkan menegur Sumantri agar aktif bekerja. Tapi dia tetap gak aktif. Apa yang harus saya pertahankan ketika kinerjanya tidak ada? Namun saya siap pasang badan ketika prades tersebut aktif bekerja namun dikeluarkan,” pungkasnya. (*/Elang)

Golkat ied