DLH Lebak Sebut Pertambangan Emas di Gunung Liman Ilegal
LEBAK – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Nana Sunjana menyebutkan aktivitas yang dilakukan Gurandil atau penambang emas tanpa izin (PETI) di Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar adalah ilegal.
Sebab menurut Nana, pertambangan tersebut diduga kuat berada di kawasan hutan adat. Maka secara otomatis sangat bertententangan dengan amanat leluhur masyarakat adat Baduy itu sendiri juga bertolak belaka dengan semangat pelestarian alam serta lingkungan.
“Pertama itu ilegal, kedua kalau tidak salah ada di hutan adat,” kata Nana saat dikonfirmasi wartawan Fakta Banten, Jum’at (23/4/2021).
Nana menuturkan, saat ini pelaku perusak Gunung Liman atau Gurandil sudah mendapatkan perlakuan hukum dari aparat kepolisian untuk diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“(Pelaku, red) sudah dilakukan tindakan hukum oleh Polda Banten,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan investigasi terkait perusakan alam akibat akitivitas gurandil di Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Disampaikannya, jika dalam penanganan terhadap aktivitas PETI atau gurandil, pihaknya telah memproses dan telah menetapkan lima warga sebagai tersangka pengrusakan alam di wilayah Gunung Liman.
“Jadi sudah kita lakukan penindakan dengan lima warga menjadi tersangka. Kelima tersangka masih satu kaitan. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan,” kata Joko. (*/M.Arifin)