DP3AP2KB Lebak Sebut 43 Persen Pernikahan Tak Tercatat di KUA, Ini Penyebabnya
LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak mencatat tingginya angka pernikahan tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), yang mencapai 43 persen dari total pernikahan di daerah tersebut.
Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat upaya pembentukan keluarga sejahtera.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak, Tuti Nurasiah, mengatakan pemerintah daerah terus berupaya menekan angka pernikahan tidak tercatat melalui kolaborasi dengan Kementerian Agama, Tim Penggerak PKK, aktivis perempuan, dan lembaga pendidikan.
“Kami terus mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi melalui KUA. Pernikahan di bawah tangan hanya akan menyulitkan di kemudian hari,” kata Tuti di Lebak, Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat dapat menyulitkan pasangan dalam mengakses berbagai layanan administrasi negara seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, paspor, hingga pengurusan hak pensiun.
Hingga saat ini, lanjut Tuti, pernikahan yang tercatat resmi di Kabupaten Lebak baru mencapai 57 persen.
Artinya, masih ada sekitar 43 persen pasangan yang menikah tanpa melalui pencatatan resmi di KUA.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menikah secara siri atau di bawah tangan, karena selain berdampak hukum, juga merugikan diri sendiri dalam jangka panjang,” ujarnya.
Selain itu, Tuti juga mengingatkan masyarakat agar tidak menikahkan anak di usia dini.
Pernikahan dini dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kematian ibu dan bayi, serta menjadi salah satu faktor pemicu stunting atau gagal tumbuh pada anak.
“Kita berharap ke depan Kabupaten Lebak terbebas dari praktik pernikahan tidak tercatat dan pernikahan usia dini demi mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitas,” jelasnya.
Sementara itu, warga Rangkasbitung, Siti Samsiah, menyambut positif upaya pemerintah dalam mensosialisasikan pentingnya pencatatan pernikahan di KUA.
“Saya sendiri memiliki tiga anak, dan semuanya menikah secara resmi dan tercatat di KUA Rangkasbitung. Manfaatnya sangat besar terutama dalam pengurusan administrasi negara,” katanya.***
