Dugaan Proposal Iuran HUT RI Hebohkan Sekolah dan Kampus di Rangkasbitung Lebak, Nilai Tertinggi Capai Rp1,25 Juta

 

LEBAK– Sebuah proposal permohonan bantuan dana yang mencatut nama perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia ramai diperbincangkan publik di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Surat tersebut diduga beredar luas ke sejumlah instansi, mulai dari kantor desa, kelurahan, sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Yang menjadi sorotan, proposal tersebut mencantumkan angka nominal bantuan secara rinci, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1.250.000, tergantung jenjang dan institusinya. Total kebutuhan dana yang tertuang dalam proposal itu mencapai lebih dari Rp61 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat dengan kop “80 Tahun Republik Indonesia Panitia Hari Besar Nasional (PHBN) Kecamatan Rangkasbitung” itu ditandatangani oleh H. Dedi Suhendi sebagai Ketua Pelaksana, dengan Ali sebagai sekretaris, serta diketahui oleh Camat Rangkasbitung, Zakaria Herianto.

Bahkan, dalam proposal tersebut juga disebutkan instansi vertikal seperti TNI dan Polri.

Dalam narasi surat permohonan itu, pihak panitia menyampaikan ajakan untuk berpartisipasi dalam menyukseskan peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kecamatan Rangkasbitung dengan menyelenggarakan berbagai lomba dan kegiatan sosial.

Dana yang diajukan ditujukan untuk pembiayaan kegiatan seperti pengajian, santunan anak yatim, donor darah, hingga lomba olahraga dan kesenian.

Rincian dana yang dimohonkan meliputi, Desa: Rp1 juta/desa, Kelurahan: Rp600 ribu, UPT, Korwil, Polsek, Danramil, Kecamatan: total Rp11 juta, SD: Rp300 ribu, SMP: Rp600 ribu, SMA/SMK: Rp1 juta, Perguruan Tinggi: Rp1,25 juta

Penggunaan dana tersebut dirinci antara lain: pengajian dan santunan yatim (Rp10 juta), donor darah (Rp2 juta), seragam panitia (Rp10 juta), hingga lomba jalan santai, pidato, mars PKK, voli, catur, dan bulu tangkis.

Namun, dugaan praktik pungutan ini menuai respons negatif dari sejumlah pihak.

Salah satu guru di sekolah dasar wilayah Rangkasbitung mengaku keberatan, karena sekolah tidak memiliki anggaran untuk menyokong kegiatan tersebut.

“Dana BOS yang kami kelola sudah memiliki ketentuan ketat berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023. Tidak ada alokasi untuk kegiatan di luar kebutuhan operasional sekolah,” ujar salah satu guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Ia menambahkan, jika permintaan dana itu bersifat wajib dan memiliki nominal yang ditetapkan, maka hal itu bisa masuk dalam dugaan pungutan liar.

“Kalau nominalnya sudah dipatok, apalagi tanpa ada kesepakatan sebelumnya, tentu memberatkan. Ini bisa dikategorikan pungli jika tidak ada dasar hukum yang jelas,” tambahnya.

Senada disampaikan guru lainnya yang juga enggan disebutkan namanya. Menurutnya, proposal semacam ini sebenarnya rutin ada setiap tahun, namun biasanya bersifat sukarela.

“Dulu nilainya seikhlasnya. Sekarang malah ditentukan segini-segitu. Padahal sekolah tidak ada dana cadangan di luar BOS,” ujarnya.

Terkait proposal tersebut, wartawan mencoba menghubungi Camat Rangkasbitung Zakaria Herianto melalui sambungan telepon untuk meminta klarifikasi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi. Wartawan juga sempat mendatangi Kantor Kecamatan Rangkasbitung di Jalan Sunan Kalijaga, namun menurut keterangan pegawai, camat tidak berada di tempat. (*/Sahrul).

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien