Gegara Dinas ke Garut, Inspektorat Lebak Dikritik, Imala Desak Kejaksaan Usut Tuntas
LEBAK– Kegiatan perjalanan dinas Inspektorat Kabupaten Lebak ke Kampung Sampireun, Garut, Jawa Barat, tengah menuai kritik keras.
Pasalnya, kegiatan yang diklaim sebagai penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) itu dilakukan di luar provinsi dan dianggap tidak relevan dengan wilayah kerja serta tugas utama lembaga pengawasan daerah.
Sorotan publik semakin tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.
Temuan itu memunculkan dugaan adanya pemborosan anggaran hingga potensi manipulasi laporan dinas.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP Imala), Ridwanul Maknunah, mengecam keras pelaksanaan kegiatan tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas.
“Ini patut dicurigai. Mengapa Inspektorat menyelenggarakan rapat penting di lokasi wisata luar provinsi, padahal di Lebak banyak tempat representatif? Jika benar hanya formalitas untuk pencairan anggaran, ini pemborosan dan patut didalami secara hukum,” ujar Ridwanul, Minggu (22/6/2025).
Menurutnya, temuan BPK itu bukan sekadar catatan administratif, melainkan indikasi awal yang harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Ia mendesak dilakukan audit mendalam terhadap dokumen perjalanan, rincian anggaran, dan alasan pelaksanaan kegiatan di luar wilayah.
“Kalau lembaga pengawasan sendiri yang bermain-main dengan anggaran, bagaimana bisa mengawasi OPD lain dengan objektif? Ini bukan persoalan kecil. Penegakan hukum jangan sampai kalah cepat dari upaya penghilangan bukti,” tegasnya.
Kegiatan yang dilakukan di salah satu resort wisata tersebut dilaporkan sebagai agenda internal.
Namun, tidak ada penjelasan teknis atau urgensi strategis yang bisa membenarkan pelaksanaannya di luar provinsi. Ketiadaan transparansi ini memicu kecurigaan publik bahwa kegiatan tersebut hanya sebagai dalih pencairan dana perjalanan dinas.
Ridwanul menambahkan, jika kasus ini tidak ditangani secara serius, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola anggaran di lingkungan Pemkab Lebak.
Ia juga mengajak elemen masyarakat sipil untuk terus mengawasi dan menuntut keterbukaan dari instansi terkait.
“Kami akan kawal terus kasus ini. Jangan sampai publik dibohongi oleh laporan kegiatan fiktif yang hanya menyedot anggaran tanpa manfaat nyata untuk rakyat,” pungkasnya.
Hingga berita ini dinaikan, Fakta Banten masih berusaha untuk meminta keterangan dari Kejari dan Inspektorat Lebak. (*/Sahrul).
