Wisata Anyer

Hadiri Rapat Percepatan RDTR di Kementrian, Bupati Lebak Tekankan Komitmen Tata Ruang untuk Pembangunan

LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak menjadi salah satu daerah yang mengikuti langkah percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region I.

Upaya tersebut dinilai penting untuk memperjelas arah pemanfaatan ruang sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Komitmen itu ditunjukkan Bupati Lebak Mochammad Hasbi Asyidiki Jayabaya saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Percepatan penyusunan RDTR menjadi bagian penting dalam memastikan perencanaan dan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” demikian substansi komitmen yang mengemuka dalam agenda tersebut.

Kegiatan itu diikuti pemerintah daerah yang menerima alokasi bantuan penyusunan RDTR Tahun Anggaran 2026.

Kabupaten Lebak termasuk daerah di Provinsi Banten yang tercantum sebagai penerima alokasi penyusunan RDTR ABT Region I bersama Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.

Dalam agenda tersebut, pemerintah daerah juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas. Komitmen itu diarahkan untuk memastikan proses penyusunan RDTR dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat waktu.

“Fakta Integritas menjadi bentuk komitmen bersama untuk mempercepat penyusunan RDTR secara transparan, akuntabel, efektif dan tepat waktu,” demikian keterangan dalam materi kegiatan.

Secara substansi, RDTR memiliki fungsi penting dalam memberikan arahan yang lebih rinci mengenai pemanfaatan ruang di suatu wilayah. Karena itu, penyusunannya membutuhkan dukungan data yang memadai serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah memiliki sejumlah peran dalam proses tersebut, mulai dari menyediakan data dan informasi, memenuhi kebutuhan teknis, memfasilitasi kegiatan di daerah hingga membantu menyelesaikan berbagai kendala yang muncul selama proses penyusunan.

“Pemerintah daerah berperan melalui penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi kegiatan, penyelesaian kendala, serta percepatan pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai kewenangan,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Bagi Kabupaten Lebak, percepatan RDTR diharapkan dapat membantu menciptakan arah pemanfaatan ruang yang lebih jelas.

Hal ini penting agar pembangunan di daerah tetap mengacu pada peruntukan ruang dan ketentuan yang berlaku.

Kepastian tata ruang juga berkaitan dengan proses pembangunan dan investasi. Dengan perencanaan ruang yang lebih terarah, pemanfaatan wilayah diharapkan dapat dilakukan secara tertib serta memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui percepatan penyusunan RDTR, perencanaan dan pemanfaatan ruang diharapkan semakin terarah serta memberikan kepastian dalam mendukung pembangunan dan investasi sesuai ketentuan tata ruang,” demikian keterangan dalam agenda Rakor tersebut.

Keikutsertaan Kabupaten Lebak dalam agenda percepatan RDTR Region I sekaligus menjadi bagian dari proses penataan ruang yang membutuhkan koordinasi, kelengkapan data, serta penyelesaian tahapan secara tepat waktu.

Dengan demikian, RDTR bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk mengarahkan pemanfaatan ruang agar pembangunan berlangsung sesuai fungsi kawasan dan aturan tata ruang yang telah ditetapkan. (*/Sahrul)

HKTI Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien