Wisata Anyer

Tinjau Penataan Jalan Muara Ciujung Timur, Bupati Lebak Ajak Warga Awasi Kualitas Pembangunan

PT PCM Sumpah Pemuda

LEBAK– Bupati Lebak Mochammad Hasbi Asyidiki Jayabaya meninjau pekerjaan penataan jalan lingkungan di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (29/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pembangunan agar pelaksanaannya sesuai spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, dan peraturan yang berlaku.

Hasbi menegaskan bahwa pengawasan diperlukan untuk menjaga kualitas infrastruktur yang dibiayai melalui anggaran pemerintah.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila suatu pekerjaan terbukti tidak memenuhi ketentuan kontrak akibat kesalahan penyedia, penanganannya harus mengacu pada mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kalau pekerjaannya tidak berkualitas dan tidak sesuai spesifikasi, dimasukkan daftar hitam saja sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” ujar Hasbi.

Ia turut mengajak warga agar tidak ragu menyampaikan masukan mengenai pelaksanaan pembangunan di lingkungan mereka.

“Ayo, warga jangan ragu untuk ikut mengawasi pekerjaan-pekerjaan pemerintah,” katanya.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap standar pekerjaan. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran pada proyek penataan jalan di Muara Ciujung Timur.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan penataan jalan lingkungan di Kelurahan Muara Ciujung Timur merupakan bagian dari kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektare, melalui subkegiatan pelaksanaan pemugaran kawasan permukiman.

Papan informasi mencantumkan nilai anggaran sebesar Rp580.947.311 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 45 hari kalender, sedangkan CV Levi Inti Karsa tercantum sebagai pelaksana pekerjaan.

Informasi tersebut menjadi sarana keterbukaan publik agar masyarakat dapat mengetahui nilai anggaran, sumber pendanaan, waktu pelaksanaan, dan pihak yang mengerjakan proyek.

Meski demikian, penilaian terhadap kualitas pekerjaan harus didasarkan pada pemeriksaan kondisi fisik di lapangan, kesesuaian dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak, serta hasil evaluasi pihak yang berwenang. Informasi pada papan proyek tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pekerjaan telah memenuhi atau melanggar seluruh ketentuan.

Mengenai sanksi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang sebelumnya diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Ketentuan sanksi administratif bagi penyedia diatur dalam Pasal 78, sedangkan Pasal 79 mengatur pihak yang berwenang menetapkan sanksi daftar hitam, mekanisme pengusulan sesuai jenis pelanggaran, serta ketentuan denda keterlambatan.

Secara prinsip, sanksi daftar hitam tidak dapat dijatuhkan semata-mata karena adanya dugaan, kritik, atau pernyataan di ruang publik. Penerapannya harus didasarkan pada jenis pelanggaran yang diatur, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta prosedur dan kewenangan pejabat terkait.

Adapun denda keterlambatan merupakan bentuk sanksi yang berbeda dari daftar hitam. Ketentuan mengenai denda tersebut mengatur perhitungan sebesar satu permil per hari berdasarkan nilai kontrak atau bagian kontrak yang terlambat, dengan dasar perhitungan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pengawasan terhadap proyek perlu dilakukan secara objektif.

Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, langkah yang tepat adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terlebih dahulu sebelum menentukan tindak lanjut berdasarkan peraturan.

Naskah peraturan dapat diperiksa melalui JDIH LKPP untuk memastikan ketentuan dan rumusan pasal yang berlaku.

Selain pekerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, Hasbi juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pembangunan infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Aset provinsi juga harus kita awasi bersama agar kualitas pekerjaannya sesuai spesifikasi. Bagi saya pribadi, menjaga nama baik Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Bapak Gubernur Banten sebagai pemimpin Banten dan kepanjangan tangan Presiden, merupakan hal yang penting,” ungkapnya.

Pengawasan masyarakat dapat dilakukan melalui langkah sederhana, seperti memperhatikan perkembangan pekerjaan, mencermati informasi pada papan proyek, mendokumentasikan kondisi lapangan secara faktual, serta menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi apabila terdapat hal yang perlu diperiksa.

Laporan yang disertai waktu kejadian, lokasi, dokumentasi, dan uraian yang jelas akan membantu instansi terkait melakukan verifikasi. Pada saat yang sama, pihak pelaksana perlu memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen pekerjaan.

Pembangunan infrastruktur tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran atau selesainya pekerjaan sesuai jadwal.

Kesesuaian spesifikasi, keamanan, daya tahan, dan manfaat bagi masyarakat juga merupakan unsur penting dalam menilai hasil pembangunan.

Melalui pengawasan yang terbuka, proporsional, dan berbasis bukti, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menjaga akuntabilitas anggaran serta mendorong pembangunan yang berkualitas tanpa membangun prasangka terhadap pihak mana pun. (*/Sahrul).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien