Hampir Seribu Pengendara Ditegur Satlantas Polres Lebak Selama Operasi Patuh Maung 2025
LEBAK– Penertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Lebak memasuki minggu pertama Operasi Patuh Maung 2025.
Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak telah menjaring 926 pelanggaran dalam enam hari pelaksanaan operasi, yang dilaksanakan di sejumlah titik padat kendaraan, khususnya di wilayah Rangkasbitung.
Dalam kegiatan tersebut, pelanggaran paling umum yang ditemukan adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar dan tidak membawa surat kendaraan.
Operasi ini juga menyasar kendaraan roda empat, terutama yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas secara terang-terangan.
AKP Muhammad Hafizh, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lebak, mengungkapkan bahwa razia dilakukan secara rutin setiap hari di sejumlah ruas jalan utama.
Salah satu fokus utama penertiban berada di Jalan Maulana Hasanudin, Rangkasbitung, yang kerap menjadi titik padat kendaraan di pagi dan sore hari.
“Penindakan kami arahkan pada pengendara tanpa helm, pelanggaran arus lalu lintas, knalpot bising yang tidak sesuai ketentuan, dan pengemudi di bawah umur,” kata AKP Hafizh, Selasa (22/7/2025).
Dari total 926 pelanggaran yang tercatat, sebanyak 245 pelanggar dikenakan tilang manual, 164 pelanggaran terekam melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sedangkan sisanya mendapat teguran tertulis (342) dan teguran lisan (211).
Selain penindakan, petugas di lapangan juga menyampaikan imbauan langsung kepada pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Menurut Hafizh, pendekatan edukatif ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan operasi agar masyarakat memahami tujuan utamanya.
“Operasi Patuh Maung akan berlangsung hingga dua minggu, dengan lokasi penertiban yang akan disesuaikan berdasarkan titik pelanggaran tertinggi,” jelasnya.
Satlantas Polres Lebak pun kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan menghindari perilaku berkendara yang membahayakan. (*/Sahrul).

