HGU PTPN VIII di Blok Cileweng Sudah Habis, Pemkab Lebak Diminta Tidak Lemah
LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak diminta tidak lemah dalam menyelesaikan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII, yang berlokasi di Blok Cileweng, Kecamatan Rangkasbitung.
Pasalnya, selain masa izin penggunaan lahannya sudah habis, lahan tersebut juga sudah boleh dipergunakan untuk perkebunan maupun pertanian.
Sekjen Forum Pergerakan Mahasiswa Independen (FPMI), Pratamaji mengatakan, Pemkab Lebak segera membuat laporan kepada Pemerintah Pusat agar segera menutup akses kegiatan PTPN VIII.
“Harus segera ditindak, karena HGU-nya sudah habis dan tidak diperpanjang. Lahan itu juga sudah boleh diperuntukan bagi perkebunan dan pertanian,” kata Pratamaji kepada Fakta Banten, Jumat, (10/6/2023).
Menurutnya, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan. Maka, Pemkab Lebak jelas dirugikan, karena tidak ada PAD atau kontribusi terhadap masyarakat Kabupaten Lebak.
“Apa gunanya dan apa dampaknya kepada masyarakat Lebak adanya garapan tersebut,” tegasnya.
Lanjutnya, jika pihak PT PN VIII menggunakan fasilitas daerah seperti infrastuktur dan yang lainnya yang menjadi akses perlintasan mereka.
Maka seharusnya pihak PTPN VIII dapat memberikan kontribusi baik ke Pemkab Lebak maupun kepada masyarakat.
“Kalau bebas begitu saja itu artinya tidak taat aturan. Seharusnya ada kontribusinya sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Selain itu, Pratamaji juga meminta agar DPRD Lebak memanggil pihak-pihak terkait, khususnya Pihak PTPN VIII agar segera dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sementara itu Asda I Pemkab Lebak, Alkadri mengungkapkan, lahan HGU PTPN VIII tersebut sudah tidak diperpanjang sejak tahun 2005 silam hingga 2023.
Selain itu, HGU itu juga sebelumnya bukan atas nama PTPN VIII tapi milik PT Lingga Sari.
“Tata ruangnya sudah bukan untuk perkebunan karena sudah berubah di dalam usulan Perda sejak tahun 2014,” katanya. (*/Yod/Aji)