Begini Keringanan Pelaksanaan Ibadah Haji Bagi Perempuan, Lansia, dan Disabilitas Selama di Makkah

MAKKAH — Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menegaskan komitmen menghadirkan layanan haji yang ramah bagi perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas pada musim haji 1447 H/2026 M.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU Daerah Kerja (Daker) Makkah, Erti Herlina, menyampaikan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi dominasi jemaah perempuan dalam beberapa tahun terakhir.
“Tahun ini sekitar 56 persen jemaah haji Indonesia adalah perempuan. Selain itu, kelompok lansia juga didominasi perempuan, sehingga pendekatan layanan dan bimbingan ibadah perlu disesuaikan,” ujarnya di Makkah.
Menurutnya, perbedaan kondisi fisik dan ketentuan ibadah antara laki-laki dan perempuan menjadi alasan pentingnya penguatan layanan berbasis kebutuhan.
Untuk itu, PPIH menyiapkan lebih banyak pembimbing ibadah perempuan.
“Tahun ini di Daker Makkah terdapat 11 pembimbing ibadah perempuan, enam di Madinah, dan satu di bandara. Selain itu, ada delapan konsultan ibadah (musyrif dini) perempuan yang memberikan edukasi dan pendampingan,” katanya.
Kemudahan Bagi Lansia dan Perempuan
Erti menjelaskan, salah satu bentuk keringanan (rukhsah) bagi jemaah lansia dan perempuan adalah skema murur, yakni melintas di Muzdalifah tanpa harus turun dari bus.
“Kebijakan ini untuk menghindari kepadatan ekstrem di Muzdalifah yang berpotensi menyulitkan lansia, terutama saat turun dan naik kembali ke kendaraan,” jelasnya.
Sementara bagi jemaah perempuan, ia menegaskan bahwa haid tidak menghalangi sebagian besar rangkaian ibadah haji.
“Ibadah yang tidak bisa dilakukan saat haid hanya tawaf ifadah karena harus dalam keadaan suci. Selebihnya tetap bisa dilaksanakan,” katanya.
Ia juga mengimbau agar penggunaan obat penunda haid tidak dilakukan sembarangan.
“Tidak wajib mengonsumsi obat penunda haid. Jika siklus teratur, jemaah bisa mengatur waktu karena masa tinggal di Makkah cukup panjang. Jika pun digunakan, harus atas rekomendasi dokter,” tegasnya.
Dalam kondisi tertentu, lanjutnya, ulama memberikan keringanan bagi jemaah perempuan yang belum sempat melaksanakan tawaf ifadah karena haid hingga mendekati waktu kepulangan.

“Ada beberapa opsi yang dibolehkan secara fikih, dengan tetap memperhatikan kondisi dan kehati-hatian,” ujarnya
Penguatan Edukasi dan Mitigasi
PPIH juga memperkuat edukasi kepada jemaah terkait larangan ihram.
Petugas diimbau tidak menggunakan wewangian dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan ihram jemaah.
“Kami tekankan agar petugas berhati-hati, termasuk tidak menyentuh jemaah saat memakai parfum, karena bisa berdampak pada keabsahan ihram mereka,” kata Erti.
Selain itu, pembimbing ibadah diminta aktif mengingatkan jemaah, terutama lansia, terkait penggunaan pakaian ihram dan menjaga larangan-larangannya.
Untuk jemaah lansia dengan kondisi tertentu seperti inkontinensia, penggunaan alat bantu diperbolehkan demi menjaga kebersihan dan kenyamanan selama ibadah.
Pembayaran Dam Terpusat
Terkait pembayaran dam, PPIH memastikan mekanisme telah disosialisasikan sejak di Tanah Air.
Jemaah yang membayar di Arab Saudi diwajibkan melalui satu pintu resmi.
“Pembayaran dam di Arab Saudi dilakukan melalui lembaga resmi dan dikoordinasikan oleh ketua kloter. Tidak ada pilihan lain untuk menghindari kesalahan,” jelasnya.
Fleksibilitas Manasik
Dalam kondisi khusus, seperti jemaah perempuan yang mengalami haid sejak kedatangan hingga menjelang puncak haji, diperbolehkan mengubah niat dari haji tamattu menjadi haji qiran.
“Ini bagian dari fleksibilitas fikih agar jemaah tetap dapat menunaikan ibadah secara sah,” ujar Erti.
PPIH berharap berbagai kebijakan ini dapat memastikan seluruh jemaah, khususnya perempuan, lansia, dan disabilitas, dapat menjalankan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan sesuai syariat. (*/Nandi)


