Wisata Anyer

Jabatan Strategis Pemkab Lebak Banyak yang Masih Kosong, Pengamat: Ini Bukan Sekadar Soal Kursi, Tapi Kapasitas Pemerintahan

HUT RI PT PCM – KPP

LEBAK– Kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administratif.

Dalam perspektif administrasi publik, struktur kepemimpinan, kejelasan kewenangan, dan koordinasi antarlembaga merupakan bagian penting dari kapasitas pemerintah dalam menjalankan program serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Pengamat Kebijakan Publik, Yayan, mendorong Bupati Lebak untuk segera menyelesaikan proses pengisian jabatan yang masih kosong dengan tetap berpegang pada prinsip profesionalitas, kompetensi, objektivitas, dan ketentuan sistem merit.

Menurut Yayan, kehati-hatian dalam memilih pejabat merupakan sesuatu yang diperlukan.

Namun, kehati-hatian tidak semestinya berubah menjadi keragu-raguan yang membuat proses pengambilan keputusan berlangsung terlalu panjang.

“Bupati jangan terlalu berhati-hati dalam menentukannya. Berhati-hati boleh, tetapi Bupati harus percaya diri dan jangan terpengaruh oleh bisikan siapa pun, karena Bupati bukan lagi calon. Tapi sudah menjadi orang nomer 1 di Lebak,” ujar Yayan.

Pernyataan tersebut, jika dilihat dari perspektif tata kelola pemerintahan, berkaitan dengan kebutuhan organisasi publik terhadap kepastian kepemimpinan dan koordinasi.

Dalam organisasi pemerintahan yang memiliki banyak perangkat daerah, setiap pimpinan OPD bukan hanya menjalankan fungsi administratif.

Mereka juga menjadi simpul koordinasi yang menerjemahkan kebijakan kepala daerah ke dalam program, anggaran, pelayanan, serta pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Penelitian mengenai organisasi publik juga menunjukkan pentingnya koordinasi kepemimpinan terhadap kinerja organisasi.

Studi pada lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten, misalnya, menempatkan kepemimpinan dan struktur organisasi sebagai faktor yang berkaitan dengan kinerja, dengan koordinasi kepemimpinan menjadi salah satu mekanisme penting di dalamnya.

Yayan menilai terlalu lamanya kekosongan jabatan dapat berdampak pada setidaknya tiga kelompok kepentingan.

Pertama adalah kepala daerah, karena Bupati membutuhkan perangkat birokrasi yang mampu menerjemahkan visi dan kebijakan menjadi program yang operasional.

Kedua adalah masyarakat, karena kualitas kebijakan pada akhirnya akan terlihat dari seberapa cepat dan tepat pemerintah memberikan pelayanan.

Ketiga adalah organisasi perangkat daerah itu sendiri, yang membutuhkan kepastian kepemimpinan agar pembagian tugas, koordinasi, target kerja, serta pengambilan keputusan dapat berjalan lebih efektif.

“Kekosongan merugikan tiga elemen. Pertama Bupati sendiri, kedua masyarakat, dan ketiga organisasi perangkat daerah,” kata Yayan.

Dalam teori organisasi, persoalan seperti ini berkaitan dengan coordination failure atau kegagalan koordinasi.

Ketika struktur memiliki banyak unit yang saling bergantung, koordinasi menjadi semakin penting karena keputusan satu perangkat daerah dapat memengaruhi kinerja perangkat daerah lainnya.

Kajian mengenai tata kelola dan koordinasi organisasi publik juga menunjukkan bahwa semakin kompleks persoalan pemerintahan, semakin penting mekanisme koordinasi antarlembaga, pembagian kewenangan yang jelas, serta akuntabilitas.

Namun, Yayan tidak sedang mendorong agar pengisian jabatan dilakukan secara serampangan.

HUT RI Pramuka Sankyu

Justru sebaliknya, proses pengisian jabatan strategis harus tetap memperhatikan kompetensi dan prinsip meritokrasi.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan sistem merit sebagai bagian penting dalam manajemen ASN. Regulasi tersebut juga memperkuat pengawasan terhadap penerapan sistem merit.

Dengan demikian, terdapat dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: kecepatan mengambil keputusan dan kualitas keputusan itu sendiri.

“Yang kita dorong bukan asal cepat. Yang penting segera diproses dan ditentukan sesuai aturan, kompetensi, dan kebutuhan organisasi,” ujar Yayan.

Kajian tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama juga menempatkan mekanisme seleksi yang akuntabel dan meritokratis sebagai bagian penting dalam memastikan pejabat yang dipilih memiliki dasar kompetensi serta rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk diketahui, terdapat 10 jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang saat ini disebut masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Jabatan tersebut meliputi Asisten Daerah III, Direktur RSUD, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala DPMD, serta Kepala Dinas PUPR.

Sementara itu, posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak juga masih berstatus Penjabat (Pj) hingga pejabat definitif nantinya dilantik.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa isu pengisian jabatan bukan persoalan pada satu unit organisasi saja.

Ada sejumlah sektor pemerintahan yang memiliki posisi strategis dan berhubungan langsung dengan perencanaan pembangunan, pendapatan daerah, kepegawaian, infrastruktur, transportasi, pelayanan sosial, hingga pelayanan kesehatan.

Bagi Yayan, tantangan sebenarnya bukan sekadar mengurangi jumlah jabatan yang berstatus Plt.

Tantangan yang lebih besar adalah memastikan setiap posisi strategis ditempati figur yang mampu bekerja, berkoordinasi, mengambil keputusan, dan mempertanggungjawabkan hasilnya.

Sebab, pemerintahan daerah pada akhirnya tidak dinilai masyarakat dari lengkap atau tidaknya struktur organisasi.

Pemerintah dinilai dari seberapa cepat persoalan masyarakat direspons dan seberapa nyata pelayanan publik diperbaiki.

“Kekosongan menghambat jalur koordinasi dan optimalisasi pelayanan masyarakat,”ujarnya.

Karena itu, Yayan mendorong Bupati Lebak agar tidak membiarkan proses pengisian jabatan berlangsung tanpa kepastian.

Menurutnya, momentum pengisian jabatan juga dapat dijadikan kesempatan untuk melakukan konsolidasi birokrasi dan membangun tim pemerintahan yang memiliki visi kerja yang sama.

“Bupati harus segera menentukan para pejabat yang akan mengisi jabatan kosong. Kekosongan jangan sampai terlalu berlarut-larut,” tegasnya.

Pada akhirnya, pengisian jabatan strategis bukan semata-mata tentang siapa yang mendapatkan kursi, tetapi tentang siapa yang mampu membuat mesin pemerintahan bekerja lebih cepat, terukur, profesional, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Lebak.

Di titik inilah keberanian mengambil keputusan dan kehati-hatian berbasis merit seharusnya tidak dipertentangkan.

Keduanya justru harus berjalan bersama cepat dalam proses, tepat dalam memilih, dan kuat dalam mempertanggungjawabkan keputusan. (*/Sahrul).

HUT RI Dindikbud – Disporapar
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien