Jabatan Strategis Masih Kosong, Pengamat Dorong Bupati Lebak Segera Ambil Keputusan

LEBAK– Pemerintahan daerah membutuhkan kepastian dalam setiap lini pengambilan kebijakan.
Karena itu, kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak mulai mendapat sorotan.
Pengamat Kebijakan Publik, Yayan, mendorong Bupati Lebak agar segera menentukan pejabat definitif untuk mengisi sejumlah jabatan eselon II yang hingga kini masih dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
Menurut Yayan, kehati-hatian kepala daerah dalam menentukan pejabat merupakan hal yang wajar.
Namun, proses tersebut menurutnya jangan sampai berlangsung terlalu lama hingga berdampak terhadap efektivitas roda pemerintahan.
“Bupati jangan terlalu berhati-hati dalam menentukannya. Berhati-hati boleh, tetapi Bupati harus percaya diri dan jangan terpengaruh oleh bisikan siapa pun. Sebab, Bupati bukanlah Calon. Namun sudah menjadi orang nomer 1 di Kabupaten Lebak, ” ujar Yayan kepada Fakta Banten, Kamis (20/8/2026).
Ia menilai, setelah memperoleh mandat sebagai kepala daerah, Bupati memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan mesin pemerintahan bekerja secara optimal.
Penentuan pejabat pada posisi strategis, menurutnya, merupakan bagian dari kewenangan sekaligus tanggung jawab kepala daerah.
Yayan melihat persoalan kekosongan jabatan bukan sekadar urusan struktur birokrasi.
Menurutnya, ada setidaknya tiga elemen yang berpotensi terdampak apabila posisi strategis terlalu lama belum memiliki pejabat definitif.
Pertama, kepala daerah sendiri. Kedua, masyarakat sebagai penerima pelayanan pemerintah. Ketiga, organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjalankan program dan kebijakan pemerintah.
“Kekosongan ini merugikan tiga elemen. Pertama Bupati sendiri, kedua masyarakat, dan ketiga organisasi perangkat daerah,” katanya.
Menurut dia, keberadaan pejabat definitif dibutuhkan untuk memberikan kepastian dalam menjalankan program, mengambil keputusan, serta membangun koordinasi lintas perangkat daerah.
Dalam situasi ketika sejumlah posisi strategis masih dijalankan oleh Plt, ruang gerak organisasi dinilai perlu dikelola secara cermat agar pelayanan publik dan pelaksanaan program pemerintah tidak kehilangan momentum.
Yayan menilai persoalan paling penting bukan sekadar siapa yang akan menduduki kursi jabatan tersebut, melainkan bagaimana roda pemerintahan dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi.
“Kekosongan menghambat jalur koordinasi dan optimalisasi pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong Bupati Lebak untuk segera menyelesaikan proses pengisian jabatan yang kosong sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Yayan, pemerintah daerah membutuhkan figur yang mampu menerjemahkan visi kepala daerah ke dalam program kerja yang konkret.
Terlebih, setiap OPD memiliki tanggung jawab berbeda yang saling berkaitan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Bupati harus segera menentukan para pejabat yang akan mengisi jabatan kosong. Jangan sampai kekosongan ini terlalu berlarut-larut,” tegasnya.
Untuk diketahui, terdapat 10 jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang disebut masih diisi oleh Plt.
Jabatan tersebut meliputi Asisten Daerah (Asda) III, Direktur RSUD, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala DPMD, serta Kepala Dinas PUPR.
Selain itu, posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak juga masih berstatus Penjabat (Pj) yang menjalankan tugas sementara hingga pejabat definitif dilantik.
Banyaknya posisi strategis yang belum diisi pejabat definitif membuat proses pengisian jabatan menjadi salah satu pekerjaan rumah penting bagi pemerintah daerah.
Lebih jauh, Yayan berpandangan bahwa pengisian jabatan tidak semestinya hanya dilihat sebagai agenda rotasi birokrasi.
Menurutnya, momentum tersebut dapat menjadi kesempatan bagi Bupati Lebak membangun tim pemerintahan yang solid, profesional, dan memiliki kemampuan menerjemahkan kebutuhan masyarakat ke dalam kebijakan.
Kepastian struktur birokrasi juga penting agar program pembangunan tidak berhenti pada perencanaan.
Setiap kebijakan membutuhkan pemimpin organisasi yang mampu mengawal pelaksanaan, mengevaluasi hasil, serta memastikan koordinasi antarlembaga berjalan.
Dengan demikian, pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Lebak bukan hanya persoalan mengisi kursi yang kosong.
Lebih dari itu, keputusan tersebut akan menentukan seberapa cepat mesin pemerintahan bergerak dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Yayan berharap Bupati Lebak dapat segera mengambil keputusan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Sebab, bagi masyarakat, yang paling penting bukan sekadar siapa yang duduk di sebuah jabatan, melainkan seberapa cepat pemerintahan bekerja dan seberapa nyata pelayanan yang mereka rasakan. (*/Sahrul).


