Kejari Lebak Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Rp125 Juta atas Korupsi Kakao

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, menerima uang pengembalian kerugian uang negara dari terdakwa Kosim Anshori tersangka kasus korupsi program budidaya kakao di tahun 2016 lalu.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang saat ini berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan ini mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 125 Juta.

“Kosim melalui penasehat hukumnya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 125 juta,” kata Kasie Pidsus Kejari Lebak, Dodi Wiraatmadja kepada awak media, Rabu (5/12/2018).

Dodi menjelaskan, Kerugian negara secara akumulatif mencapai Rp. 598 juta dimana untuk APBN sebesar Rp. 397 juta sedangkan APBD Rp. 207 juta.

“Total untuk APBN, kejaksaan Negeri Lebak telah menerima titipan pengembalian negara sebesar Rp. 260 juta termasuk dengan pengembalian Kosim yang sebesar Rp. 125 juta. sedangkan untuk APBD sudah hampir semuanya pemulihan, sekitar 98 persen,” katanya.

Advert

Menurutnya, untuk sisa kerugian negara yang disebabkan oleh Kosim akan dikupas secara tuntas dalam persidangan di pengadilan.

“Untuk sisanya nanti saat di pengadilan lah analisanya seperti apa,” katanya.

KPU Cilegon Coblos

Dodi mengakui adanya permohonan penahanan penangguhan dari pihak tersangka Kosim Anshori, berdasarkan keterang dari LP/Rutan, Surat keterangan dokter, Kejaksaan negeri Lebak akan mempertimbangkan penangguhan penahanan.

“Kami menilai layak untuk dipertimbangkan penangguhan penahanan, tapi kita masih melakukan koordinasi dengan pimpinan. Ya nanti di persidangan lah,” pungkasnya.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka Kosim, Acep Saepudin mengatakan, jika Uang telah dikembalikan dari tersangka Kosim sebesar Rp. 125 juta, karena dari pengakuan klien saya yang diterimanya sebesar Rp. 125 juta.

“Kalaupun kedepannya terbukti lebih dari itu, ya kami akan beritikad baik untuk mengembalikannya sebagaimana pengakuan kosim bahwa yang diterimanya secara langsung hanya Rp. 125 juta,” ujar Acep.

Acep menambahkan, jadi itu yang kami kembalikan untuk APBN, selain itu untuk APBD sudah kita kembalikan. pengembalian uang kerugian negara melalui Kejari Lebak tersebut, merupakan bentuk itikad baik dan kooperatif kliennya terhadap penegak hukum.

“Kita juga telah mengajukan penahanan kota karena kondisi klien kami saat ini dalam kondisi sakit jadi saya kira cukup beralasan untuk diberikan penahanan kota. Penahanan kota juga tersebut untuk penanganan medis dirumah sakit bahkan suratnya sudah kita usulkan ke kejari,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Lebak melakukan penahanan terhadap Kosim dan Indra Evo Kurniawan tersangka kasus korupsi budidaya kakao tahun 2016.

Penahanan dilakukan setelah mantan kepala dinas dan bendahara dinas Kehutanan dan Perkebunan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara nyaris Rp. 1 Miliar hasil hitungan sementara. (*/sandi)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien