Kepala Madrasah Di Lebak Keluhkan Persyaratan Pencairan Dana BOS
LEBAK – Salah satu Kepala Madrasah di Kabupaten Lebak, Banten, mengeluhkan proses pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta dibawah Kementerian Agama (Kemenag) RI, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Alasannya, dalam proses pencairan dana BOS madrasah tahun anggaran 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya, karena dalam pencairan tahun ini tidak lagi dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil), melainkan langsung dilakukan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
“Ya, tahun ini rumit persyaratannya, padahal sebelumnya gampang,” kata Kepala Madrasah di Kabupaten Lebak yang enggan disebut namanya, Senin (5/4/2021).
Menurutnya, kebijakan baru untuk persyaratan pencairan BOS tahun ini dinilai sulit, karena saat proses mengurus pencairan, pihaknya sering terkendala dengan administrasi yang tidak diketahui sebelumnya.
“Jarak tempat kita kan jauh, terus pas mau ngurus pencairan ke Bank BRI malah persyaratannya suka kurang dan kadang ada yang salah, akhirnya enggak beres satu atau dua kali kan, ditambah lagi kalau untuk daerah Cihara susah sinyal internet,” keluhnya.
Diketahui, sistem pelaporan dana BOS dilakukan terintegrasi melalui sistem aplikasi digital. Kebijakan tersebut merupakan salah satu inovasi untuk memperbaiki tata kelola madrasah di era 4.0.
Terpisah, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah pada Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama RI, A Umar mengatakan, pencairan dana BOS tahun 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. Kata dia, penyaluran BOS madrasah swasta tidak lagi dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
“Mulai tahun ini, pencairan BOS madrasah swasta dilakukan dari pusat,” ujar Umar seperti dikutip dari Tempo.co.
Dari informasi yang dihimpun, proses pencairan dana BOS bagi madrasah swasta itu sudah berlangsung pada Rabu, 31 Maret 2021 kemarin. (*/M.Arifin)