KNPI Lebak Desak 3 Instansi Tindak Tegas Oknum Guru PPPK yang Diduga Lecehkan Siswi di SMP Maja

LEBAK– Sorotan publik terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang guru Pendidikan Agama Islam berstatus PPPK di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, kian menguat.
Sekretaris DPD KNPI Lebak, Aswari angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas.
Desakan ini dilayangkan menyusul mencuatnya laporan dari pihak keluarga korban yang menyebut anaknya diduga mengalami tindakan tak senonoh dari sang guru.
Menanggapi hal itu, Sekertaris KNPI Lebak meminta agar tidak ada pembiaran dalam kasus yang menyangkut dunia pendidikan dan keselamatan peserta didik.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan penyelidikan, serta mendorong BPKPSDM dan Dinas Pendidikan Lebak agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran etik ini. Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak,” ujarnya kepada Fakta Banten, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, jika terbukti bersalah, sang guru tidak hanya layak menerima sanksi hukum, tetapi juga harus dicabut statusnya sebagai ASN PPPK.
Ia menilai, lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan struktural dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas profesi pendidik.
“Guru adalah teladan, bukan ancaman. Bila ada yang menyimpang, maka harus ada tindakan nyata, bukan hanya wacana,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum merilis pernyataan resmi. Namun, sumber terpercaya menyebut bahwa korban telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
KNPI Lebak juga sudah membentuk tim advokasi dan pemantauan untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami akan mengawal sampai tuntas. Jangan sampai keadilan korban dikaburkan oleh birokrasi,” pungkas Aswari.(*/Sahrul).

