KPU Lebak “Hanya” Pasang Alat Peraga Kampanye Paslon Iti-Ade

BI Banten Belanja Nataru

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, mulai memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Bupati (Pilbub). Diketahui dalam Pilkada Lebak kali ini hanya diikuti oleh satu Paslon yakni Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi, yang akan melawan kolom kosong.

Namun dalam pemasangan alat peraga kampanye ini, KPU hanya membuat dan memasang pasangan calon, seperti yang secara simbolis pemasangan dilakukan di Jalan Suryaatmaja, kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, Sabtu (31/3/2018).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin mengatakan, pemasangan APK Pilkada yang dilakukan oleh KPU secara simbolis ini sekaligus penyerahan APK kepada tim pemenangan pasangan calon. Ada tiga jenis APK yang dipasang, yaitu bentuk Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul.

“Pemasangan APK secara simbolis sudah selesai dilakukan bersama tim pemenangan pasangan calon yang langsung diawasi Panwaslu Lebak,” kata Saparudin, Sabtu (31/3/2018).

Komisioner KPU Lebak, Ace Sumirsa Ali menambahkan, pemasangan APK ini dilakukan setelah PTTUN memberi kepastian menolak gugatan yang dilakukan oleh pasangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin (CS-DS), akibatnya pemasangan APK tertunda.

Pijat Refleksi

“InsyaAllah mulai hari ini, serta besok akan dilakukan pemasangan APK secara serentak oleh badan penyelenggara di seluruh desa di 28 Kecamatan,” katanya.

Ace menjelaskan, APK berupa umbul-umbul sebanyak 20 buah setiap kecamatan, dan spanduk 2 buah untuk masing-masing desa. Sementara Baliho akan dipasang di lima titik lokasi yakni, di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Malingping, Cipanas, Gunung Kencana, dan Bayah.

“Pasangan calon boleh membuat APK sebanyak 150 persen dari jumlah APK yang disediakan KPU, dengan catatan desainnya harus sama dengan yang dicetak KPU,” ujarnya.

Pihaknya meminta, pasangan calon dapat merawat APK yang sudah dipasang tersebut sampai berakhirnya tahapan kampanye.

“Jika mereka (tim pasangan calon,-red) menambah APK, kami minta pemasanganya jangan ditempat yang terlarang seperti tempat ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintahan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni menuturkan, Panwaslu memastikan pemasangan APK tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan, akan menindak jika ditemukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye.

“Kami akan tindaklanjuti jika ada APK yang dipasang oleh tim pemenangan paslon melebihi jumlah yang ditentukan atau dipasang ditempat-tempat terlarang,” tandasnya. (*/Sandi)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien