KPU Lebak Minta Ormas dan LSM Bantu Sosialisasikan Pilkada 2018

LEBAK – Dalam rangka mensosialisasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018 yang juga akan dilaksanakan di Kabupaten Lebak, sesuai Peraturan KPU No 8 tahun 2017 dan Peraturan No. 12 tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang puluhan pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Selasa (5/12/2017).

Acara tersebut diselenggarakan di Gedung Bangkit, Jalan Hardiwinangun Kecamatan Rangkasbitung, dengan dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Lebak Tedi Kurniadi, serta Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna.

Dalam sambutannya, Tedi Kurniadi mengatakan, bahwa sistem, tahapan dan tata cara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati harus sesuai dengan aturan yang ada.

KPU berharap kepada para ketua LSM dan Ormas yang hadir agar dapat menyampaikan hasil pertemuan ini kepada masing-masing anggotanya bahkan kepada masyarakat.

“Saya berharap dengan konsolidasi yang dilaksanakan hari ini, ketua maupun anggota LSM yang diundang pada acara ini dapat membantu mensosialisakan Pilkada kepada masyarakat luas,” ucap Tedi, saat ditemui usai kegiatan.

Lebih lanjut Tedi menjelaskan, jika peran LSM di tengah-tengah masyarakat dan pemerintah sangat penting, dan oleh karena itu LSM diharapkan bisa mensosialisasikan tahapan-tahapan serta mekanisme Pilkada sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Pilkada Serentak ini sudah ketiga kalinya diselenggarakan khususnya di Banten, diharapkan masyarakat agar turut berperan aktif dan antusias untuk menjadi pemilih dalam pelaksanaannya nanti,” pungkasnya. (*/Nana Sofyan)

Honda