KPU Lebak Tekankan Parpol Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan

Hut bhayangkara

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menekankan kepada seluruh Partai Politik yang akan berkompetisi di Pileg nanti untuk memenuhi kuota 30 % bagi calon perempuan. Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner KPU Lebak Sri Astuti Wijaya dalam acara Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lebak tahun 2019.

Diungkapkan Sri, keterwakilan perempuan untuk mengisi 30 persen jumlah kursi di setiap Dapil. Aturannya setiap tiga kursi diisi oleh dua Bacaleg laki-laki dan satu Bacaleg perempuan.

“Misalkan jatah enam kursi, maka harus ada dua orang perempuan yang masuk dalam bursa pencalonan. Rumusnya 3 kursi satu perempuan, kalau 9 kursi maka tiga orang perempuan begitu seterusnya,” katanya.

Peraturan ini dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang di dalamnya juga mengatur pemilu tahun 2009.

UU No. 2 Tahun 2008 memuat kebijakan yang mengharuskan partai politik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat. Angka ini didapat berdasarkan penelitian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa jumlah minimum 30 persen memungkinkan terjadinya suatu perubahan dan membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil dalam lembaga-lembaga publik.

Loading...

Kemudian, dalam UU No.10 Tahun 2008 ditegaskan bahwa partai politik baru dapat mengikuti setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Selain harus menyiapkan Bacaleg keterwakilan perempuan 30 persen, KPU juga menekankan agar Parpol tidak menempatkan Bacaleg melebihi jumlah kursi yang tersedia di masing-masing Dapil. Bahkan, KPU akan mencoret langsung nama Bacaleg di urutan terakhir jika melebihi kuota yang ditentukan.

“Bacaleg menduduki nomor urutan terbawah akan dicoret jika melebihi jumlah kuota kursi 100 persen. Misal, dapil 5 ada enam kursi namun yang didaftarkan sebanyak delapan, maka KPU akan coret nama terbawah,” kata Sri kepada peserta sosialisasi di Aula Kantor KPU Lebak.

Selanjutnya Sri mengungkapkan, dalam waktu dekat operator KPU akan mengikuti bimbingan teknis ke Jakarta. Setiap Parpol diminta untuk segera mengajukan LO dan Operator masing-masing.

“Pengajuannya dilengkapi dengan surat mandat Partai. Karena akan banyak data diupload melalui aplikasi sistem informasi pencalonan sesuai peraturan KPU,” katanya.

Terhitung dari tanggal 4-17 Juli, masing-masing operator Parpol sudah mulai mengunggah syarat administrasi pencalonan melalui aplikasi Silon. (*/Sandi)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien