Kumala Dukung Langkah Pansus RTRW DPRD Lebak Kaji Ulang Kawasan Peternakan

Dprd ied

LEBAK – Anggota DPRD Lebak sudah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk selanjutnya melaksanakan pembahasan perubahan atas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak dan akan meninjau ulang pola ruang peruntukan terhadap perubahan fungsi yang sebelumnya di Perda Nomor 2 tahun 2014-2034, ada 8 Kecamatan dan akan menjadi 26 Kecamatan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak kepada DPRD.

Selanjutnya Organisasi kedaerahan Kumala Perwakilan Rangkasbitung, turut menyoroti pembahasan atas perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mendukung sepenuhnya apa yang diambil oleh anggota Pansus DPRD Lebak untuk melakukan analisa serta kajian yang mendalam. Agar ke depan imbasnya tidak terasa negatif oleh sekelompok masyarakat.

“Kami atas nama organisasi Kumala Perwakilan Rangkasbitung sangat mendukung dengan langkah Ketua Pansus DPRD Lebak untuk melakukan analisa serta kajian, agar dengan adanya Perda RTRW menjadikannya sebagai barometer pembangunan di Lebak. Karena pada prinsipnya kami tidak menolak dengan adanya pembangunan, namun terkadang realitas di lapangan berbicara lain, jangan sampai ada lagi terjadi penggusuran, bahkan hingga pembangunan, dan operasi. Beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Lebak namun tidak sesuai dengan peruntukan RTRW yang ada,” kata Eza Yayang Firdaus, Ketua Kumala Pw Rangkasbitung kepada Fakta Banten, Rabu,(19/05/2021).

Eza Yayang Firdaus Melanjutkan, pada intinya adanya aturan bertujuan untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan tertentu Untuk menjelaskan apa arti regulasi, maka kita harus melihat pada bidang apa regulasi tersebut dipakai. Regulasi diterapkan pada peraturan hukum negara, daerah, peraturan perusahaan, dan lain-lain.

dprd tangsel

“Dengan adanya 26 Kecamatan kami khawatir dengan adanya dampak negatif terutama polusi udara yang ditimbulkan oleh pihak perusahaan ternak terhadap kesehatan masyarakat,” jelas Eza.

“Jangan sampai adanya pembahasan draft RTRW ini untuk menutupi kesalahan lama, seperti contoh terjadi di Kecamatan Gunungkencana dengan Kecamatan Cileles, kami mendapatkan informasi bahwa Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) nya sudah keluar bahkan ada yang sudah beroperasi, melainkan peruntukan Perda Nomor 2 tahun 2014 belum mengatur tentang luasan wilayah peruntukan ternak didaerah tersebut,” terang Eza.

“Maka dari itu kami secara organisasi mendukung penuh langkah ketua pansus DPRD Lebak untuk bila perlu menunda pembahasan agar tidak sembarangan dalam mengambil sebuah tindakan, yang mana penting juga menganalisa serta mengkaji dampak positif dan negatif daripada pembahasan perubahan RTRW Nomor 2 Tahun 2014,” tutup Eza.

Sebelumnya ramai dalam pemberitaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, H. Moch. Arief, yang juga merupakan Ketua Pansus (Panitia Khusus) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Lebak, akan meninjau ulang kawasan peternakan di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (*/Red)

Golkat ied