Mulai Februari Hingga Mei, Wisatawan Dilarang Berwisata ke Baduy Dalam

Hut bhayangkara

LEBAK – Pemerintah Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, menerbitkan surat pemberitahuan melarang adanya kunjungan bagi wisatawan ke wisata budaya baduy selama tiga bulan ke depan.

Surat dengan nomor 145/13-Ds.Kan-II/2019 memberitahukan berdasarkan keputusan Tangtu Tilu Jaro Tujuh Lembaga Adat desa Kanekes (Baduy) terhitung sejak Selasa, 5 Februari 2019 hingga Mei 2019 wisatawan dilarang berkunjung ke wilayah baduy dalam dengan tujuan Kampung Cibeo, Cikartawana dan Cikeusik lantaran adanya bulan Kawalu/ bulan larangan.

Surat yang ditandatangani Jaro (Kepala desa) Kanekes Saija ini juga menyebutkan larangan berlaku untuk seluruh wisatawan terkecuali tamu pemerintah/dinas diijinkan hanya 1 hingga 10 orang, tamu pribadi/jiarah diijinkan hanya 1 hingga 5 orang dan tamu wisatawan diijinkan untuk melakukan kunjungan ke wisata budaya baduy luar saja.

Loading...

Plt kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadi membenarkan bahwa pemberitahuan mengenai bulan Kawalu/larangan kerap kali diterapkan setiap tahun.

“Ini sudah rutin setiap tahun, karena memang sudah menjadi cagar budaya. Dan kami yakin bahwa wisatawan juga sudah mengetahui mengenai ritual kawalu yang tidak bisa diganggu,” kata Imam kepada awak media, Rabu, (6/2/2019).

Imam mengungkapkan larangan kunjungan hanya berlaku untuk wilayah baduy dalam saja, sedangkan untuk wilayah baduy luar tetap diperbolehkan ada kunjungan.

“Kalau di wilayah baduy luar tetap normal bisa dikunjungi, ini juga tidak berpengaruh terhadap target kunjungan wisatawan ke Lebak,” pungkasnya. (*/sandi)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien