Nekat Mengedarkan Narkoba, Remaja di Rangkasbitung Ini Dibekuk Polisi

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak, berhasil membekuk seorang pria berinisial AR (39), yang diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu yang di wilayah hukum Polres Lebak, Minggu (10/9/2023), kemarin.

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku berhasil dibekuk di pinggir jalan, tepatnya di Kampung Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, sekira pukul 22.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito menyampaikan, dari pelaku AR (39) anggotanya berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit handphone merek OPPO warna biru, 1 unit timbangan digital, dan 6 bungkus plastik yang berisikan sabu dengan berat bruto 0.83 gram.

Loading...

Dijelaskannya, pelaku AR mengedarkan sabu tersebut di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.

“Berdasarkan pengakuan Pelaku AR mendapatkan barang tersebut dari Pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ngapip dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, atau paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” imbuhnya.

Dirinya mengatakan, mari bersama sama berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan merusak generasi muda para penerus bangsa. (*/Yod/Aji)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien