Oknum Kades Pagelaran Terduga Pungli Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua HMI Lebak
LEBAK – Kasus praktik pungli oknum Kades Pagelaran inisial H Kecamatan Malingping, hingga kini belum saja ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Hal tersebut membuat banyak komentar dari berbagai kalangan aktivis, tak terkecuali dari Organisasi mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak.
Diketahui, kasus tersebut sudah berjalan selama 4 (empat) bulan lalu. Dalam kasus tersebut bukan hanya oknum Kades saja yang terlibat. Akan tetapi, suami dari oknum Kades tersebut pun ikut terseret yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang guru dari salah satu sekolah di Kecamatan Malingping.
Ketum Umum HMI Cabang Lebak, Ratu Nisya Yulianti menyayangkan hingga kini Kejari belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Padahal, sudah lebih dari 30 orang saksi yang diperiksa secara marathon sejak bulan Juni 2023 lalu.
Yang mana kasusnya pun sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan per tanggal 27 Juni 2023 lalu.
“Kami mendesak Kejari segera mengumumkan siapa tersangkanya. Mengingat Kejari Lebak sebagai aparat penegak hukum belum pernah sekalipun berani menetapkan tersangka dugaan-dugaan kasus pungutan liar,” tegas Nisa kepada awak media, Kamis (28/9/2023).
Kata Nisya, berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, LSM, maupun masyarakat menaruh perhatian terhadap kasus ini. Karenanya, kasus ini akan jadi preseden buruk jika dibiarkan berlarut-larut.
“Apalagi ini menyangkut investasi, jangan sampai investor segan untuk datang ke Lebak hingga berdampak makin tingginya pengangguran,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kades Pagelaran diduga meminta sejumlah uang dari proses pembebasan lahan tambak udang PT RGS seluas 23 hektar. Dari per meter lahan, ia meminta Rp1.500 dan jika ditotal jumlah uang yang diterima mencapai Rp345 juta.
Sementara itu pada saat di konfirmasi Kasi Pidsus Kejari Lebak, Fahri yang menangani kasus tersebut tidak juga merespon.
Sementara itu, Kepala Kejari Lebak, Mayasari, dalam keterangannya beberapa waktu lalu pada sejumlah awak media menekankan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dengan terciptanya iklim yang ramah investasi.
“Kami terus berkomitmen menjadikan Lebak sebagai wilayah yang ramah investasi. Salah satunya penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum, pungli salah satunya,” pungkasnya. (*/Yod/Aji)