PT Mega Dwi Makmur Laporkan Media dan Oknum Wartawan di Banten ke Dewan Pers 

Dprd ied

 

SERANG – Dalam kerja-kerja jurnalistik dan penayangan berita, wartawan dan media wajib mengedepankan kode etik jurnalistik. Sayangnya masih saja ada oknum yang mengabaikannya.

Media dan oknum wartawan media online di Banten baru-baru ini dilaporkan ke Dewan Pers. Laporan ini terkait pemberitaan yang dianggap tendensius dan diduga tidak memenuhi kaidah jurnalistik hingga pelanggaran kode etik.

Seperti yang dialami PT Mega Dwi Makmur Jakarta. Menurut Kepala Perwakilannya, Rofiq Hakim, pihaknya merasa keberatan atas pemberitaan media online anekafakta.com tanggal 27 November 2021 dan 2 Desember 2021.

Dalam surat laporannya ke Dewan Pers tertanggal 17 Desember 2021, Rofiq Hakim mengungkapkan bahwa PT Mega Dwi Makmur Jakarta merasa terganggu dan tidak nyaman serta dicemarkan nama baiknya atas dua pemberitaan yang dimuat media online anekafakta.com.

Dua berita yang ditulis yakni berjudul “Tim Investigasi Media Bongkar Penyelundupan Ballpres Ilegal di Pergudangan Balaraja” pada 17 Desember 2021. Dan berita kedua dengan tajuk “Surat Terbuka Untuk Kapolda Banten” yang terbit 2 Desember 2021.

Kedua berita media itu ditulis oleh wartawan dengan inisal EA.

“Dua link pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik yaitu tulisan yang berimbang, cover both side dan berdasarkan fakta bukan asumsi,” ujar Rofiq Hakim, Sabtu, (17/12/2021).

Ada dua poin keberatan yang disampaikan Rofiq dari dua pemberitaan tersebut.

dprd tangsel

“Dari berita pertama, dalam judul yang diangkat penulis, sudah diasumsikan bahwa barang tersebut adalah ilegal, padahal barang tersebut diimport dengan dokumen yang jelas sehingga tidak ada aktivitas ekonomi yang ilegal dalam peristiwa tersebut. Lalu penulis sudah merujuk alamat yang cukup jelas dalam berita-berita, benar adalah alamat tempat pengadu menjalankan aktivitas ekonomi,” jelas Rofiq.

“Selanjutnya penulis sudah menjustifikasi bahwa isi barang adalah pakaian bekas, namun sesuai fakta penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten, nyata bahwa barang tersebut bukan pakaian bekas melainkan barang baru,” imbuhnya.

Masih menurut Rofiq, dari semua paragraf dalam rilis berita tersebut terlihat kepentingan pribadi EA yang menuliskan asumsi berasal dari pendapatnya sendiri, tanpa ada cover both side dari pihak lain seperti pengelola gudang, atau pihak kepolisian.

“Dari link tersebut, EA sudah membuat asumsi seolah-olah barang tersebut berasal dari Malaysia, meski yang bersangkutan tidak memiliki dokumen apapun,” tegas Rofiq.

Rofiq juga menjelaskan dua berita yang dimuat oleh media anekafakta.com yakni terkait dengan peristiwa tanggal 16 November 2021. Pada waktu itu wartawan berinisial EA masuk ke Gudang Blok E, No.22 Balaraja.

Dijelaskan Rofiq, terjadi lagi peristiwa serupa tanggal 18 November 2021 di Blok F No.10 Balaraja.

“Dengan modus yang sama, seolah-olah menemukan barang ilegal lalu ada kepentingan lain, untuk tujuan lain ke pemilik gudang, sehingga atas peristiwa di Blok F, No.10, pemilik gudang melaporkan peristiwa pengrusakan pintu kantor sehingga pelaku ditangkap dan ditahan oleh Reskrimum Polda Banten,” jelasnya.

“Dengan demikian ada hubungan antara peristiwa tanggal tanggal 16 November 2021 ketika EA dan teman-temannya masuk secara ilegal ke gudang blok E, No. 22 dengan peristiwa tanggal 18 November 2021 ketika para tersangka yang berbeda dengan tim EA melakukan hal yang sama namun ditangkap dan ditahan Polda Banten,” terang Rofiq yang tertuang semua kronologisnya dalam surat laporan ke Dewan Pers.

Di akhir surat, Rofiq Hakim menerangkan bahwa atas pemberitaan tersebut pihaknya merasa telah menjadi korban dari produk tulisan EA dan medianya.

“Untuk itu kami memohon kepada Dewan Pers dapat memberikan sanksi tegas atas tulisan-tulisan EA yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik,” pungkasnya. (*/Red)

Golkat ied