LEBAK – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak membuka posko penerimaan pengaduan daftar pemilih pemilihan (P2DP2) untuk menampung seluruh pengaduan maupun keluhan masyarakat terkait keberadaan daftar pemilih sementara (DPS), pada Rabu (28/3/2018).
Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak Ade Jurkoni mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan kepada seluruh sekretariat Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 28 Kecamatan untuk membuka posko pengaduan pemutakhiran daftar pemilih.
“Posko pengaduan ini merupakan sarana publik yang disediakan oleh Panitia Pengawas Pemilu bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait pemilih yang belum masuk dalam DPS,” kata Ade Jurkoni kepada awak media, Rabu (28/3/2018).
Masih kata Ade, daftar pemilih sementara (DPS) yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Lebak untuk Pilkada berjumlah 938.627 orang. Dari jumlah DPS itu, terdapat 22.860 pemilih yang masih harus diperbaiki administrasinya oleh Disdukcapil.
Maka dari itu, Panwaslu Lebak membuka posko pengaduan untuk memfasilitasi pemilih yang belum lengkap secara administrasi.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP, kami persilahkan untuk melapor ke posko pengaduan Panwas dengan mengisi identitas lengkap. Nanti Panwas akan merekap nama-nama pelapor tersebut dan melakukan koordinasi dengan penyelenggara teknis yaitu PPS dan PPK,” ujarnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwaslu Kabupaten Lebak, Odong Hudori menyatakan, posko ini akan berlangsung sampai ditetapkanya daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU Lebak. Dirinya berharap dengan dibukanya posko ini, masyarakat tidak sungkan-sungkan untuk melaporkan terhadap data kependudukannya yang belum lengkap tersebut, agar dapat segera di sampaikan ke Disdukcapil.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat Lebak namanya sudah tercantum dalam DPS sebelum menjadi DPT. Sehingga pada saat pencoblosan tanggal 27 Juni nanti, mereka dapat menggunakan hak pilihnya,” tandasnya. (*/Sandi)