Pelaku Penipuan Kredit Barang Murah Diamankan Polsek Rangkasbitung

LEBAK – Dua orang terduga pelaku penipuan dengan modus kredit barang murah tanpa uang muka di Kampung Salahaur RT 2 RW 9, Kelurahan Cijoro Lebak, Rangkasbitung, diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Rangkasbitung, Selasa (17/4/2018).

Kedua pelaku tersebut diamankan setelah tertangkap basah oleh para korbannya di Pasar Rangkasbitung.

“Telah diamankan terduga pelaku penipuan berinisial S (31) dan M (38), dari laporan korban, modus pelaku yakni menawarkan peralatan rumah tangga dengan harga murah,” ujar Plt Kapolsek Rangkasbitung, Malik Abraham.

Lanjut Malik, status pelaku saat ini masih terduga karena korban baru membuat laporan dan masih akan dilakukan pemeriksaan.

“Keduanya adalah warga Jawa Tengah, S (31) warga Semarang dan M (38) warga Grobogan. Sementara ini pelaku terancam pasal 378,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Devi (31) salah satu korban mengatakan, pelaku meminta biaya member kredit kepada korbannya.

“Dia pura pura jadi sales kredit barang dengan harga murah, lalu minta biaya member kreditan dan menjanjikan barang. Setelah dikasih uang mereka menghilang dan baru ditemukan oleh kami di Pasar,” ujarnya.

Devi melanjutkan, sasaran pelaku rata-rata ibu-ibu rumah tangga yang mengenakan perhiasan dan diiming-imingi keuntungan yang besar.

“Mereka ngincer Ibu-ibu yang pake perhiasan, lalu diajak ngobrol seperti dihipnotis. Kami seperti dihipnotis oleh mereka,” terangnya.

Tambah Devi, pelaku tidak mau menyebutkan nama aslinya kepada para korban.

“Mereka berubah-ubah nama, lain kepada saya, lain lagi kepada korban lainnya. Mereka juga tidak mau menyebutkan alamatnya,” pungkasnya. (*/Sandi)

Honda