Dianggap Langgar AD/ART, Kadin Cilegon Desak Kadin Banten Cabut SK Pembekuan

SERANG — Sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon mendatangi Kantor Kadin Provinsi Banten di Kota Serang pada Jumat (5/6/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat keberatan sekaligus mendesak pencabutan Surat Keputusan (SK) pembekuan kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025–2030.
Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi, menyerahkan langsung surat keberatan atas terbitnya SK Kadin Provinsi Banten Nomor 001/SKEP/DP/KADIN-BANTEN/IV/2026.
SK tersebut berisi tentang pembekuan Kadin Kota Cilegon dan penunjukan caretaker.
“Kami datang ke Kadin Provinsi Banten untuk menyampaikan surat keberatan. Intinya, kami meminta SK pembekuan Kadin Kota Cilegon dicabut karena kami menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme organisasi,” ujar Mulyadi Sanusi, yang akrab disapa Cak Moel, Senin (8/6/2026).
Menurut Cak Moel, hingga saat ini pengurus Kadin Kota Cilegon belum menerima penjelasan yang memadai mengenai dasar pertimbangan maupun prosedur penerbitan SK pembekuan tersebut.
Ia menilai proses pembekuan ini cacat prosedur karena tidak melalui tahapan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
“Kami tidak pernah menerima peringatan tertulis maupun kesempatan untuk melakukan perbaikan, sebagaimana mekanisme organisasi yang berlaku. Karena itu, kami mempertanyakan dasar keputusan tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, Cak Moel menegaskan bahwa kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025–2030 hingga kini masih aktif menjalankan fungsi dan program kerja organisasi.
Menurutnya, tidak ada alasan yang kuat dan sah untuk membekukan kepengurusan yang masih berjalan dengan baik.
“Kami meminta Kadin Provinsi Banten mencabut SK pembekuan tersebut dan mengembalikan hak serta kewenangan penuh kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025–2030,” tegasnya.
Selain menuntut pencabutan SK, pihak Kadin Kota Cilegon juga mendesak Kadin Provinsi Banten untuk memberikan jawaban tertulis atas surat keberatan yang telah dilayangkan.
Sebagai langkah antisipasi dan penyelesaian polemik internal ini, surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada: Dewan Kehormatan Kadin Provinsi Banten dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kadin Indonesia.
Pengurus Kadin Kota Cilegon berharap konflik internal ini dapat segera diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi, komunikasi yang baik, serta kepatuhan terhadap aturan internal organisasi.***


