Wisata Anyer

Pemerintah Desa di Lebak Wajib Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik

PDIP Lebak Idul Fitri

 

LEBAK – Pemerintah desa wajib melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik. Demikian menyusul lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, diikuti dengan lahirnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Hal itu diungkapkan Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud dalam Bimtek Keterbukaan Informasi Publik bagi Pemerintah Desa di Aula Multatuli Kabupaten Lebak, pada Rabu (15/6/2022).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 desa dari 340 desa yang ada di Kabupaten Lebak, terdiri dari 5 kecamatan, meliputi Rangkasbitung, Cibadak, Warunggunung, Kalanganyar, dan Cimarga.

BPKPAD – KT Cilegon Idul Fitri

“Komisi Informasi mendorong pemerintah Desa untuk segera membuat keputusan kepala Desa tentang PPID dan segera memiliki website resmi sebagai kanal dalam penyampaian informasi Publik,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini juga turut menghadirkan narasumber Kepala Diskominfo Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, Kepala DPMD Lebak, Babay Imrony, Komisioner KI Banten bidang Kelembagaan, Heri Wahidin serta Eneng Nurcahyati Kepala Diskominfo Provinsi Banten sekaligus PPID Utama Banten.

Doddy dalam penjelasan materinya menyampaikan, Pemdes harus mampu membedakan antara klasifikasi informasi dan informasi publik serta mampu mengklasifikasikan mana informasi publik yang dapat dipublikasikan dan mana yang belum menjadi penguasaan badan publik.

“Setiap Desa harus punya website untuk menginfokan potensi Desa dan kegiatan Desa ke publik,” katanya. (*/Faqih)

PT PCM – Sankyu Idul Fitri
Kapolres Cilegon Idul Fitri
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien