Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Kecamatan Cipanas Lebak

LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lebak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (4/2/2025) malam, polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat tanpa izin edar di Kampung Cipaniis, Desa Cipanas, Kabupaten Lebak.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana yang memimpin langsung operasi mengungkapkan bahwa tersangka berinisial DN (26) ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya.
DN diduga kuat mengedarkan obat keras jenis Hexymer tanpa izin, yang kerap disalahgunakan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, 580 butir obat Hexymer, uang tunai Rp 400.000 diduga hasil transaksi obat terlarang, dan satu unit ponsel merek Vivo warna hitam.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Narkoba AKP Epi Cepiana menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran sediaan farmasi ilegal yang berbahaya bagi masyarakat.
“Tersangka DN kami amankan setelah diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Saat penggeledahan, kami menemukan ratusan butir Hexymer yang siap diedarkan. Saat ini, tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Epi Cepiana kepada Fakta Banten, pada Jumat (7/2/2025).
Tersangka DN dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Yang mengatur tentang peredaran obat tanpa izin edar serta penyalahgunaan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Polres Lebak mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal dan segera melaporkan kepada pihak berwenang.
“Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika maupun obat keras tanpa izin silahkan hubungi pihak kepolisian,” pungkasnya. (*/Sahrul).


