LEBAK – Tim gabungan dari Polres Lebak, Polsek Banjarsari serta Polsek Malingping, berhasil menangkap tersangka Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sekaligus juga membongkar gudang penyimpanan motor hasil curian di wilayah Malingping.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian telah mengamankan belasan kendaraan bermotor dengan berbagai merk, yang diduga kuat sebagai barang hasil curian.
Sementara barang bukti yang saat ini diparkirkan di halaman Mapolsek Malingping tersebut menjadi perhatian masyarakat, warga pun berdatangan dan langsung memeriksa barang bukti tersebut.
“Siapa tahu ada motor saya yang pernah hilang beberapa waktu yang lalu,” ujar Ahmad Badru salah seorang yang pernah kehilangan motornya.
Kepala Unit Reskrim Malingping, Ipda Abdul Goniman mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan dari hasil pengembangan dan penangkapan pelaku Curanmor sebelumnya, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian ada sebanyak 17 unit kendaraan bermotor.
“Semua barang bukti ini kita amankan dari tempat 481, satu tempat yang disebut-sebut sebagai tempat penitipan atau gudang,” kata Kanit Abdul Goniman, Rabu (18/10/2017).
Abdul pun menambahkan, jika saat ini pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, sebab, kita duga jumlah para pelaku tidak hanya satu orang saja melainkan sindikat, begitu pula jumlah barang buktinya diduga masih banyak.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, sementara tersangka yang berhasil kita tangkap baru satu orang yang berinisial AG (40) tahun warga Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping,” ungkap Abdul Goniman. (*/Sandi)