Iklan Banner

Polres Lebak Bekuk Pengedar Obat Ilegal di Cibadak, Ratusan Pil Disita

Pandeglang Gerindra HUT

 

LEBAK – Polres Lebak melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang tanpa izin edar di berinisial Ai (27) warga Desa Kaduagung Tengah, ditangkap di sebuah pos ronda yang terletak di Kampung Pasir Kaloncing, Desa Kaduagung Tengah, pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan ratusan butir obat terlarang dan barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menyatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku terdiri atas 217 butir tramadol HCI.

Kemudian, 131 butir heximer, satu ponsel Oppo A3X berwarna biru, dan uang tunai sebesar Rp 651.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut.

Agil HUT Gerindra

“Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menindak peredaran obat tanpa izin di wilayah hukum Polres Lebak,” kata dia kepada Fakta Banten, Minggu (19/1/2025).

“Pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut,” sambungnya.

Atas tindakannya, pelaku terancam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar,” tandasnya.

AKP Epi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran obat ilegal dan narkoba di Kabupaten Lebak.

Ia mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (*/Sahrul).

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien