Polsek Bayah Nyatakan Cukup Bukti, Terkait Kasus Pengeroyokan Wartawan

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

LEBAK – Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Bayah Polres Lebak menyatakan, soal kasus dugaan pengeroyokan terhadap Gusrian salah satu wartawan media online yang dilakukan oknum Kades Darmasari yakni Ahmad Yani dan kawan-kawannya, kini sudah cukup bukti penyidikan. Dengan demikian, dipastikan proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan akan terus berlanjut.

Menurut AKP Sadimun Kapolsek Bayah, dari hasil visum korban (Gusrian) mengalami luka ringan, pasal yang akan kita terapkan kepada pelaku pasal 352 KUH Pidana.

KPU Cilegon Coblos

“Di Minggu ini kita panggil kembali koban untuk pemeriksaan tambahan, dan diagendakan Minggu depan kita mengarah kepada pelaku,” ujar Sadimun, Jum’at (26/1/2018) melalui pesan singkatnya.

Disinggung soal pernyataan penyidik sebelumnya, bahwa pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana tentang tindak kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Sadimun mengatakan, perubahan pasal yang diterapkan kepada para pelaku berdasarkan hasil gelar perkara dan hasil visum juga hasil koordinasi penyidik dengan pihak kejaksaan.

“Iya, hasil gelar perkara berdasarkan hasil visum dan koordinasi dengan kejaksaan kita kenakan pasal 352 KUH Pidana tentang penganiayaan ringan, ancaman hukuman kurungan penjaranya maksimal tiga bulan,” tandas Sadimun. (*/Sandi)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien