Loading...

Sekda Lebak Larang Petasan dan Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

 

LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Sekertaris Daerah (Sekda) resmi mengeluarkan imbauan terkait ketertiban selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M.

Dalam imbauan resmi itu ada sejumlah larangan yang harus ditunjukkan untuk masyarakat Lebak.

Salah satu poin penting dalam seruan ini adalah larangan keras terhadap penggunaan petasan serta penyesuaian jam operasional tempat hiburan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso, menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa menjadi prioritas utama.

“Kami melarang keras penggunaan petasan yang dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan masyarakat. Selain itu, kami meminta pemilik hotel, penginapan, kafe, serta tempat hiburan seperti biliard, warnet, dan playstation untuk menyesuaikan jam operasional mereka selama bulan Ramadhan,” kata dia kepada Fakta Banten, Sabtu (1/3/2025).

Ia juga mengingatkan pemilik rumah makan agar tidak menjual makanan secara terbuka di pagi dan siang hari guna menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.

Diharapkan, imbauan ini dapat menciptakan suasana Ramadhan yang lebih damai dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lebak. (*/Sahrul).

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien