Sudah Didenda Rp3 Miliar, PT SBJ di Cibeber Lebak Diduga Masih Nekat Beroperasi

 

LEBAK– Vonis denda miliaran rupiah dari Pengadilan Negeri (PN) Lebak tampaknya belum membuat PT Samudera Banten Jaya (SBJ) menghentikan aktivitasnya.

Perusahaan tambang emas ini, meski sudah terbukti mencemari lingkungan dan dijatuhi hukuman denda Rp3 miliar, diduga masih terus beroperasi di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

Aktivis Baralak Nusantara, Yudistira, mengkritik keras sikap PT SBJ yang dinilainya mengabaikan hukum.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, aktivitas berat seperti pengerukan tanah dan lalu lalang truk angkut masih terlihat di Blok P2 Warung Banten pada Minggu, 23 Maret 2025.

“Ini perusahaan sudah divonis, didenda besar, tapi masih saja beroperasi seperti biasa. Apa mereka kebal hukum?” kata Yudistira geram.

Dalam putusan Pengadilan, PT SBJ tidak hanya dikenakan denda Rp3 miliar yang wajib dibayar sebelum 19 Januari 2025, tetapi juga diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional hingga semua persyaratan administrasi perizinan diselesaikan.

Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Menurut Yudistira, keputusan hukum itu seolah tidak digubris.

“Baik vonis dari pengadilan maupun instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lewat Gakkum (Penegakan Hukum) tak dijalankan,” tegasnya.

Yudistira juga mempertanyakan ketegasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten serta KLHK dalam mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

“Kita perlu mengkritisi sejauh mana pengawasan dan penindakan dilakukan. Jangan sampai hukum hanya menjadi pajangan,” tambahnya.

Persoalan ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha tambang yang telah terbukti merusak lingkungan, serta mendesak semua pihak terkait untuk bertindak tegas demi keadilan lingkungan di Kabupaten Lebak. (*/Sahrul).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien