Loading...

Tega, Gadis 16 Tahun di Lebak Disetubuhi Ayah Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

LEBAK– Nasib naas harus dialami Bunga (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak. Pasalnya, gadis berusia 16 tahun tersebut harus menanggung malu lantaran saat ini tengah hamil 6 bulan. Mirisnya, pelaku adalah YN (39) yang merupakan ayah tiri dari korban.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat Ibu korban yang curiga melihat perubahan fisik pada anaknya lantas menanyakan hal tersebut. Hingga akhirnya korban bercerita jika telah dipaksa oleh sang ayah tiri untuk memuaskan nafsu bejatnya sejak bulan Agustus 2020 lalu.

“Ibu korban beserta keluarga melaporkan kejadian itu ke aparat setempat pada Rabu (10/2/2021) kemarin,” ucapnya kepada awak media Kamis (11/2/2021).

Diterangkan Indik, jika pelaku melakukan aksi bejatnya saat ibu kandung korban tak berada di rumah. Saat itu korban yang tengah menonton tv diminta untuk segera tidur. Namun saat korban memasuki kamarnya, justru pelaku mengikuti korban masuk ke dalam kamar.

“Jadi awalnya pas ibu kandung tidak di rumah. Korban yang sedang nonton tv disuruh tidur. Pas korban masuk kamar, pelaku juga ikut masuk dan mematikan lampu. Kemudian memaksa korban melayani nafsunya. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam jika korban tidak mau maka pelaku akan meninggalkan ibunya. Pelaku pun mengancam korban agar tidak bilang ke siapapun,” terangnya.

Bahkan, disampaikan Indik, jika pelaku tidak hanya sekali memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Kejadian tersebut berlangsung hingga bulan Januari 2021 hingga membuat korban kini tengah hamil.

“Jadi pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatannya. Bahkan korban pun kerap dikasih uang Rp20 ribu oleh pelaku seusai melampiaskan nafsunya. Dan korban tetap dibawah ancaman si pelaku,” ujarnya.

Selanjutnya, Pelaku YN (39) berhasil diringkus PPA Sat Reskrim Polres Lebak di kediamannya pada Rabu (10/2/2021) kemarin sore. Dan saat ini tengah mendekam di ruang tahanan Polres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dan Pelaku dijerat pasal 76D junto pasal 81 dan atau pasal 76E junto pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Jika terbukti, pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun,” tandasnya. (*/YS)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien