Tega, Mantan Kades di Lebak Cabuli Keponakan Saat Istri Pergi

 

LEBAK – Mantan Kepala Desa (Kades) Cilograng di Kabupaten Lebak, AB (51) dibekuk polisi usai kedapatan mencabuli keponakannya sendiri, Mawar (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun.

Pelaku AB ditangkap anggota Polsek Cilograng tanpa perlawanan di kediamannya pada hari Rabu (29/6) kemarin usai keluarga korban melaporkannya pada Selasa (28/6).

Kapolsek Cilograng, AKP Asep Dikdik mengatakan, jika peristiwa pencabulan terjadi pada Senin (27/6) di kediaman pelaku saat korban tengah berada di kediaman pelaku. Sementara istri dan anak pelaku sedang tidak ada di rumah.

Menurut Asep, korban yang merupakan keponakan pelaku kerap menginap di kediaman pelaku lantaran kerap diminta istri pelaku untuk mengasuh anak pelaku.

“Ya korban ini masih ada hubungan keluarga dengan pelaku, keponakan. Dan sudah biasa bermalam di rumah pelaku karena suka diminta nemenin istri pelaku untuk bantu ngasuh anaknya (pelaku),” kata Asep, Kamis (30/6).

Dituturkan Asep, jika saat itu korban yang tengah berada di kediaman pelaku diiming-iming akan diobati secara spritual oleh pelaku agar korban bisa enteng jodoh di kemudian hari.

Lanjut Asep, jika korban sempat menolak permintaan pelaku lantaran diminta untuk melepas pakaiannya. Namun, pelaku yang sudah gelap mata justru memaksa melucuti pakaian korban hingga mencium areal dada korban.

“Pelaku ini membujuk korban untuk diobati supaya dapat jodoh. Dan si pelaki nyuruh korban buka baju, tapi korban ga mau. Saat itu korban sedang duduk di sofa, lalu si pelaku ini maksa dan membuka baju korban lalu mencium payudara korban sampe menggigit payudara sebelah kiri dan kanan,” terang Asep.

Lebih lanjut dijelaskan Asep, jika pelaku pun memaksa melepas celana korban hingga memasukan jari tangannya ke kemaluan korban hingga korban menangis.

“Pelaku juga maksa melepas celana korban, padahal saat itu korban sedang haid. Lalu pelaku memasukan jari tangannya ke kemaluan korban. Setelah itu pelaku memberi uang ke korban Rp50.000 sambil mengancam untuk tidak cerita kepada siapa-siapa,” ungkap Asep.

Disampaikan Asep, perbuatan pelaku terbongkar usai korban menelepon bibinya untuk dijemput di kediaman pelaku. Kemudian, korban pun menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibu kandungnya.

“Iya korban nelepon bibinya minta dijemput dan dibawa ke rumah bibinya. Di situ korban bercerita kepada ibunya. Dan ibu korban pun tak terima dan langsung melaporkannya kepada kami,” kata Asep.

Saat ini pelaku AB sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Cilograng. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang perubahan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Ancaman bagi pelaku itu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (*/YS)

Honda