Terkait Aksi Demo Warga Desa Cigoong Utara, Ini Kata Anggota DPRD Lebak

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

LEBAK – Adanya aksi unjuk rasa warga Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak pada Kamis, 30 Maret 2023, yang menuntut Kepala Desa agar dicopot dari jabatannya membuat anggota DPRD Lebak angkat bicara.

Musa Weliansyah anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Partai PPP mengecam keras agar pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini untuk mengambil tindakan tegas.

“Dalam hal ini aksi unjuk rasa warga Desa Cigoong Utara yang menuntut Kepala Desa agar mundur atau dicopot dari jabatannya, merupakan salah satu aspirasi masyarakat yang harus ditanggapi oleh pihak yang berwenang yakni salah satunya BPD,” kata Musa Weliansyah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, (31/03/2023).

Lebih lanjut Musa, semestinya pihak BPD, Camat dan Dinas DPMD harus mengambil tindakan tegas kepada Kepala Desa sesuai dengan peraturan Undang-undang Desa yang berlaku.

Advert

Karena jelas perilaku yang dilakukan oleh Kepala Desa Cigoong Utara ini merupakan perilaku yang sangat tidak bermoral.

KPU Cilegon Coblos

“Saya minta BPD, Camat dan Dinas DPMD secepatnya mengambil tindakan tegas kepada Kepala Desa tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, perilaku Kepala Desa ini jelas membuat resah masyarakat dan telah melanggar Undang Undang Desa No. 6 tahun 2014 pada pasal 29.

“Dalam hal ini Dinas DMPD segera jemput bola memfasilitasi BPD, Camat bila perlu melibatkan Komisi I DPRD Kabupaten Lebak selaku mitra kerja,” tuturnya.

Musa menambahkan, agar persoalan ini tidak menjadi opini atau bola liar yang berkembang di masyarakat khususnya Desa Cigoong utara dan umumnya masyarakat di Kabupaten Lebak.

“Jadi jika dibiarkan selain menjadi opini liar, akan menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat kepada birokrasi yang ada, baik itu, BPD, Camat, DPMD maupun lembaga DPRD itu sendiri,” tambahnya.

Lebih lanjut, terkait persoalan ini dirinya sudah menyampaikan langsung secara pribadi ke pimpinan DPRD, agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Saya sudah menyampaikan hal ini kepada pimpinan DPRD agar dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi I, dengan mengundang pihak terkait yakni, BPD, Camat, DPMD, Tokoh Masyarakat setempat serta Tokoh Ulama MUI Kabupaten Lebak. Agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*/Yod/Aji)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien