Terkait Kematian Anggota Satpol PP Lebak, Pengamat Hukum Minta Pihak Terkait Bertanggungjawab
LEBAK – Imbas dari penolakan Juwita Wulandari menjadi Ketua DPRD Lebak periode 2024-2029 membuat seorang anggota Satpol PP, Yadi meninggal dunia karena tertimpa oleh pagar gerbang DPRD Lebak.
Menanggapi kejadian tersebut, Pengamat Hukum asal Lebak, Yayan Sumaryono mengatakan, apabila ditempuh melalui jalur hukum maka pemeriksaan tidak terbatas kepada satu pihak yaitu Koordinator Lapangan (Korlap).
Menurutnya, dalam kasus tersebut semua pihak terkait harus bertanggung jawab karena insiden itu terjadi atas kelalaian semua pihak.
“Tidak terbatas kepada Korlap, semua pihak harus bertanggungjawab, karena insiden itu tidak akan terjadi kalau misal pagar layak, pengamanan sesuai SOP, dan DPRD mau menemui masa aksi,” katanya Sabtu (12/10/2024).
“Jadi kejadian terjadi karena kelalaian semua pihak, kita tidak bisa mengambil kesimpulan bahwa yang salah Korlap,” sambungnya.
Ia menduga pengamanan yang dilakukan oleh kepolisian dan Satpol PP tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Apakah dalam penanganan sudah sesuai SOP. Ini perlu juga di tela’ah lebih dalam, ada tahapannya dan caranya apabila aksi tersebut rusuh atau menjurus ke hal lainya tahapan dan kesigapan dan jumlah anggota yang mengamankan aksi tersebut apakah sudah sesuai SOP,” terangnya.
“Barang kali hal ini harus jadi pelajaran dan di periksa lebih menyeluruh agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.(*/Nandi)