Terkait Longsornya Tebing Galian Tanah di Lebak, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

BI Banten Belanja Nataru

 

LEBAK – Peristiwa longsornya tebing galian tanah yang menewaskan sopir truck dan operator alat berat (beko) di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Kamis 23 Oktober 2023 lalu, Polres Lebak telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial FS warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Satreskrim Polres Lebak melalui Kepala Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Aldika Sitorus, menyebut ada 6 orang saksi yang sudah dimintai keterangan dan 1 orang sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Saksi sementara yang dimintai keterangan 6 orang, dan 1 orang ditetapkan tersangka berinisial FS warga Kabupaten Bogor,” kata Aldika pada saat dihubungi, Rabu (1/11/2023).

Pada saat dikonfirmasi mengenai izin dari kegiatan pertambangan tersebut. Kata dia, pihak perusahaan sampai dengan saat ini belum bisa menunjukan surat izin dari kegiatannya. Diduga kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin.

Pijat Refleksi

“Sampai sekarang belum bisa menunjukan izin dari kegiatan tersebut,” terangnya.

Dijelaskannya, untuk tersangka FS saat ini sudah ditahan di Polres Lebak.

“Ya, sudah kami lakukan penahanan,” imbuhnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya FS dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 158 tentang UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.

Diketahui, beberapa hari yang lalu telah terjadi peristiwa longsornya tebing galian tanah dengan ketinggian berkisar 20 meter, berlokasi di sekitar pintu exit tol Rangkasbitung, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Peristiwa tersebut menewaskan 2 korban jiwa yakni, Diki (19) sopir truk tronton warga Kecamatan Sajira dan operator beko bernama Adendi (30) warga Kecamatan Cibadak. Kegiatan pertambangan pasir itu pun dihentikan pihak Kepolisian Polres Lebak. (*/Yod/Aji)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien