Warga Talagahiang Lebak Antusias “Bikin” Sertifikat Tanah di Kantor Desa
LEBAK – Bagi warga Talagahiang, Kabupaten Lebak, yang tanahnya belum memiliki sertifikat, kini tak perlu risau. Lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga yang mengurus sertifikat tanah tak perlu ribet lagi.
BPN memberi masyarakat kemudahan dalam proses sertifikasi tanah, Jumat (23/2/2018).
Citra, Kades Talagahiang mengatakan, Desa Talagahiang, Kecamatan Cipanas, memfasilitasi masyarakat yang ingin memiliki sertifikat tanah dari progam presiden PTSL.
“Masyarakat kami berbondong-bondong daftar mengajukan ke kantor, dan bagi saya sebagai Kepala Desa Talagahiang, ini hukumnya sunnah untuk menjalankan program pemerintah tentang PTSL,” ungkap Kades Citra.
Tahun ini lanjut Citra, “Kami dan panitia mengajukan sebanyak 2071 sertifikat dari segala bidang agar kedepannya masyarakat kami tidak ada masalah tentang kepemilikan tanah, seperti kasus-kasus tanah di tempat lain,” ungkapnya.
Sedangkan soal biaya pembuatan, Citra mengaku mengikuti aturan yang ada.
“Terkait besaran biaya kami mengacu keputusan bersama,” terangnya.
“Harapan kami, yaitu untuk membantu masyarakat dimana barangkali untuk pinjaman modal usaha ke bank di kemudian hari apabila membutuhkan. Dan juga biar tidak ada sengketa tanah. Saya khawatir nanti anak cucunya berselisih paham gara-gara tanah yang belum ada sertifikatnya. Jadi, kalau sudah ada sertifikatnya kan sudah jelas,” tandasnya.
Sementara Rahmat, warga Kampung Sukamaju mengaku bersyukur atas adanya program tersebut.
“Alhamdullilah saya bersyukur dengan adanya program PTSL membantu kami untuk mendapatkan sertifikat dengan biaya yang sangat terjangkau,” ujarnya dengan sumringah. (*/Sandi)