Warteg dan Rumah Makan di Rangkasbitung Mulai Berani Buka Siang Hari

Dprd

LEBAK – Memasuki hari kelima bulan suci Ramadhan, usaha warteg dan rumah makan yang seharusnya menutup kegiatannya pada pagi hingga sore hari, kini nampak mulai kembali berani membuka dagangannya.

Padahal sebelumnya Bupati Lebak telah tegas mengeluarkan edaran No 160 ADM Kesra/V/2017 tentang larangan kegiatan dalam bulan suci Ramadhan, namun ini hanya dianggap sebuah lelucon saja.

Edaran Bupati tersebut seolah tidak diindahkan para pengusaha, terbukti dari pantauan Fakta Banten di sejumlah lokasi di Rangkasbitung, hampir rata-rata pemilik rumah makan baik warteg dan rumah makan mulai membuka dagangannya di siang hari.

Padahal jelas-jelas Bupati Lebak telah menegaskan baik melalui instruksi maupun lisan meminta agar segala kegiatan yang mengganggu kekhusyukan Ramadhan agar dihentikan.

Dede pcm hut

Sementara itu, Satpol PP Lebak selaku aparat yang berwenang dalam penegakan Perda nampak enggan untuk melakukan upaya penertiban. Padahal seharusnya Satpol PP melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku pemilik kebijakan dalam hal tersebut.

Sankyu rsud mtq

Terlebih lagi di sekitaran Kampung Sentral – Balong Rangkasbitung yang jaraknya hanya beberapa ratus meter saja dari kantor Bupati, nampak sejumlah warung makan bebas beroperasi seperti biasanya.

“Ini seolah-olah para penegak Perda ini melakukan pembiaran atas pelanggaran terhadap instruksi Bupati yang dikeluarkan sehari sebelum Ramadhan,” ujar Hendrik, Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Lebak ini. (*)

Penulis: Nana Sofyan.

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien